Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Rekomendasi pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau mandeq karena tidak dilampiri kajian kelayakan pemekaran dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sekretaris Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3) Katwanto menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Karimun yang tidak menyelesaikan serta melampirkan kajian kelayakan itu bersamaan dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.
"Kami kecewan Tim Pemekaran Kundur yang dibentuk Pemkab Karimun belum juga menyerahkan draf kajian kelayakan pemekaran," katanya, Jumat.
Menurut dia, DPRD Kepri sampai saat ini belum menerbitkan rekomendasi itu karena masih menunggu penyerahan kajian kelayakan yang meliputi kajian potensi pendapatan asli daerah, kewilayahan, jumlah penduduk dan dukungan masyarakat.
"Padahal proposal pemekaran sudah harus disampaikan ke pusat paling lambat Agustus. Kalau lewat dari itu, maka proposal yang diajukan tidak diakomodir karena pusat sudah menutup wacana pemekaran," ucapnya.
Terkait rencana unjuk rasa mempertanyakan belum selesainya draft kajian kelayakan itu, Katwanto mengatakan masih dipertimbangkan mengingat aksi unjuk rasa menimbulkan kesan negatif dan pemaksaan kehendak.
"Masih dipertimbangkan. Tapi, menurut kami DPRD Kepri semestinya tidak perlu menunggu kajian kelayakan dari Pemkab Karimun, karena sebagai lembaga politik, DPRD tidak mengacu kepada persoalan teknis, tetapi aspek politik yang menyangkut dukungan dan aspirasi masyarakat," katanya.
Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur, diusulkan meliputi lima kecamatan, yakni Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Moro, dan Durai. (nto)
Pulau Kundur |
"Kami kecewan Tim Pemekaran Kundur yang dibentuk Pemkab Karimun belum juga menyerahkan draf kajian kelayakan pemekaran," katanya, Jumat.
Menurut dia, DPRD Kepri sampai saat ini belum menerbitkan rekomendasi itu karena masih menunggu penyerahan kajian kelayakan yang meliputi kajian potensi pendapatan asli daerah, kewilayahan, jumlah penduduk dan dukungan masyarakat.
"Padahal proposal pemekaran sudah harus disampaikan ke pusat paling lambat Agustus. Kalau lewat dari itu, maka proposal yang diajukan tidak diakomodir karena pusat sudah menutup wacana pemekaran," ucapnya.
Terkait rencana unjuk rasa mempertanyakan belum selesainya draft kajian kelayakan itu, Katwanto mengatakan masih dipertimbangkan mengingat aksi unjuk rasa menimbulkan kesan negatif dan pemaksaan kehendak.
"Masih dipertimbangkan. Tapi, menurut kami DPRD Kepri semestinya tidak perlu menunggu kajian kelayakan dari Pemkab Karimun, karena sebagai lembaga politik, DPRD tidak mengacu kepada persoalan teknis, tetapi aspek politik yang menyangkut dukungan dan aspirasi masyarakat," katanya.
Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur, diusulkan meliputi lima kecamatan, yakni Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Moro, dan Durai. (nto)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !