Wabup Karimun Aunur Rafiq didampingi Kadispenda Djunaidy saat membuka pelatihan |
Karimun, Kepri, (Jurnal) - Wakil Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq mengharapkan, pelatihan dan penyuluhan bagi 60 pegawai pemungut retribusi yang dilaksanakan di Hotel Maximillian, Kamis (14/3) hingga Sabtu (16/3), dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD 2013.
"Kinerja petugas pemungut retribusi yang bagus disertai dengan kemampuan memahami peraturan tentang retribusi dan pajak daerah diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan bagi daerah," kata Aunur Rafiq saat membuka pelatihan dan penyuluhan tersebut.
Aunur Rafiq mengatakan pemerintah daerah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan yang harus didukung dengan kemampuan anggaran yang diperoleh dari berbagai sektor, termasuk sektor retribusi yang dipungut berbagai satuan kerja perangkat daerah.
"Peningkatan pendapatan tentu mendorong tumbuhnya pembangunan untuk mewujudkan misi Kabupaten Karimun yang maju, berdaya saing dilandasi iman dan takwa tahun 2016," kata dia.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Djunaidy mengatakan, pelatihan tersebut diikuti 60 petugas pemungut retribusi dari berbagai dinas dan badan, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan beberapa SKPD lain, termasuk juga Badan Usaha Pelabuhan.
"Kami menghadirkan narasumber dari Direktorat Retribusi dan Pajak Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan untuk menyampaikan berbagai regulasi mengenai retribusi daerah. Termasuk juga menyosialisasikan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengedalian Lalu Lintas dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing," katanya.
PP No 97/2012, kata dia, mengatur tentang tambahan retribusi baru yang dipungut daerah dengan menyiapkan perda sebagai payung hukumnya.
Dia berharap, peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan tersebut sehingga menambah pengetahuan dan wawasan untuk mendukung tugas sebagai pemungut retribusi.
"Kami berharap setiap pemungut retribusi pada masing-masing SKP dapat berkoordinasi dan bersinergi untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi," katanya.
Ia menambahkan, target pendapatan dari sektor retribusi adalah sebesar 0,007 persen dari total pendapatan dalam APBD 2013, atau sebesar Rp6.507.808.839.
Sedangkan target pendapatan secara keseluruhan dalam APBD 2013, tambah dia, sebesar Rp938.321.448.291, yang terdiri atas PAD Rp204.438.311.483, dana perimbangan Rp635.058.281.531 dan pendapatan lain-lain yang sah Rp98.824.855.277. (rus)
"Kinerja petugas pemungut retribusi yang bagus disertai dengan kemampuan memahami peraturan tentang retribusi dan pajak daerah diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan bagi daerah," kata Aunur Rafiq saat membuka pelatihan dan penyuluhan tersebut.
Aunur Rafiq mengatakan pemerintah daerah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan yang harus didukung dengan kemampuan anggaran yang diperoleh dari berbagai sektor, termasuk sektor retribusi yang dipungut berbagai satuan kerja perangkat daerah.
"Peningkatan pendapatan tentu mendorong tumbuhnya pembangunan untuk mewujudkan misi Kabupaten Karimun yang maju, berdaya saing dilandasi iman dan takwa tahun 2016," kata dia.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Djunaidy mengatakan, pelatihan tersebut diikuti 60 petugas pemungut retribusi dari berbagai dinas dan badan, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan beberapa SKPD lain, termasuk juga Badan Usaha Pelabuhan.
"Kami menghadirkan narasumber dari Direktorat Retribusi dan Pajak Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan untuk menyampaikan berbagai regulasi mengenai retribusi daerah. Termasuk juga menyosialisasikan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengedalian Lalu Lintas dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing," katanya.
PP No 97/2012, kata dia, mengatur tentang tambahan retribusi baru yang dipungut daerah dengan menyiapkan perda sebagai payung hukumnya.
Dia berharap, peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan tersebut sehingga menambah pengetahuan dan wawasan untuk mendukung tugas sebagai pemungut retribusi.
"Kami berharap setiap pemungut retribusi pada masing-masing SKP dapat berkoordinasi dan bersinergi untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi," katanya.
Ia menambahkan, target pendapatan dari sektor retribusi adalah sebesar 0,007 persen dari total pendapatan dalam APBD 2013, atau sebesar Rp6.507.808.839.
Sedangkan target pendapatan secara keseluruhan dalam APBD 2013, tambah dia, sebesar Rp938.321.448.291, yang terdiri atas PAD Rp204.438.311.483, dana perimbangan Rp635.058.281.531 dan pendapatan lain-lain yang sah Rp98.824.855.277. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !