Warga berkumpul mempertanyakan ganti rugi lahan proyek pelabuhan Dorak |
Meranti, Riau (Jurnal)- Ketidakjelasan ganti rugi lahan untuk Proyek Pelabuhan Dermaga oleh Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menghambat pencapaian pekerjaan oleh pihak kontraktor, PT. Glindingmas Wahana Nusa selaku Pemenang lelang proyek multiyears tahap kedua 2013.
Hambali selaku Administrasi sementara PT. Glinding Mas Wahana Nusa menyayangkan sikap PPTK Dishub Kabupaten Kepulauan Meranti karena dinilai tidak memiliki dasar kuat atas pemberian Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dan terjadinya penghentian sementara pengerjaan proyek karena terhadang masalah ganti rugi lahan masyarakat yang menurutnya mengganggu dan merugikan kontraktor yang sampai kini belum bisa mengerjakan pelabuhan Dermaga Selatpanjang sisi darat tersebut .
Ia mengaku PT Glinding Mas Nusa disurati dan ditegur oleh MK selaku pengawas dengan nomor surat teguran 001/SP/AAJO/111/2013 pada tanggal 12 Maret 2013 atas pencapaian pekerjaan proyek yang telah disepakati dengan Dishubkominfo Meranti pada 11 Oktober 2012.
Adapun isi dari teguran tersebut ada tiga: 1. Pekerjaan Pendahuluan, 2. Pekerjaan Penahanan Tanah, 3. Pekerjaan Tanah.
Dengan teguran MK tersebut, PT. Glinding Mas Nusa mengaku kecewa atas kendala- kendala yang bukan berawal dari pihaknya atau PT. Glindingmas Wahana Nusa, melainkan terhambat masalah lahan masyarakat yang belum dibebaskan atau digantirugi Pemkab Meranti.
"Dan, pihak kami (PT.Glindingmas Wahana Nusa-red) sudah membalas surat teguran tersebut dengan nomor surat 001/V11/GM/Maret/2013," kata Hambali.
Adapun isi surat balasan tersebut, 1. Lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang belum selesai dibebaskan sehingga belum dapat melaksanakan tahapan pekerjaan selanjutnya. 2. Akses jalur masuk dan logistik proyek yang rencananya memanfaatkan Jalan Lingkar Dorak masih terkendala dikarenakan belum terselesaikannya pembebasan lahan area badan jalan tersebut.
"Sudah tersebar rumor bahwa jalan tersebut akan ditutup pemilik tanah jika kami mulai menggunakannya sehingga kami belum bisa melakukan mobilisasi peralatan," katanya.
Dia berharap Pemkab Meranti segera membebaskan lahan yang akan dikerjakan sehingga tidak dirugikan dan tidak lagi ditegur MK selaku pengawas proyek. (Isk)
Hambali selaku Administrasi sementara PT. Glinding Mas Wahana Nusa menyayangkan sikap PPTK Dishub Kabupaten Kepulauan Meranti karena dinilai tidak memiliki dasar kuat atas pemberian Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dan terjadinya penghentian sementara pengerjaan proyek karena terhadang masalah ganti rugi lahan masyarakat yang menurutnya mengganggu dan merugikan kontraktor yang sampai kini belum bisa mengerjakan pelabuhan Dermaga Selatpanjang sisi darat tersebut .
Ia mengaku PT Glinding Mas Nusa disurati dan ditegur oleh MK selaku pengawas dengan nomor surat teguran 001/SP/AAJO/111/2013 pada tanggal 12 Maret 2013 atas pencapaian pekerjaan proyek yang telah disepakati dengan Dishubkominfo Meranti pada 11 Oktober 2012.
Adapun isi dari teguran tersebut ada tiga: 1. Pekerjaan Pendahuluan, 2. Pekerjaan Penahanan Tanah, 3. Pekerjaan Tanah.
Dengan teguran MK tersebut, PT. Glinding Mas Nusa mengaku kecewa atas kendala- kendala yang bukan berawal dari pihaknya atau PT. Glindingmas Wahana Nusa, melainkan terhambat masalah lahan masyarakat yang belum dibebaskan atau digantirugi Pemkab Meranti.
"Dan, pihak kami (PT.Glindingmas Wahana Nusa-red) sudah membalas surat teguran tersebut dengan nomor surat 001/V11/GM/Maret/2013," kata Hambali.
Adapun isi surat balasan tersebut, 1. Lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang belum selesai dibebaskan sehingga belum dapat melaksanakan tahapan pekerjaan selanjutnya. 2. Akses jalur masuk dan logistik proyek yang rencananya memanfaatkan Jalan Lingkar Dorak masih terkendala dikarenakan belum terselesaikannya pembebasan lahan area badan jalan tersebut.
"Sudah tersebar rumor bahwa jalan tersebut akan ditutup pemilik tanah jika kami mulai menggunakannya sehingga kami belum bisa melakukan mobilisasi peralatan," katanya.
Dia berharap Pemkab Meranti segera membebaskan lahan yang akan dikerjakan sehingga tidak dirugikan dan tidak lagi ditegur MK selaku pengawas proyek. (Isk)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !