Penyidik Ancam Panggil Paksa Kontraktor Jalan Lukun - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » , » Penyidik Ancam Panggil Paksa Kontraktor Jalan Lukun

Penyidik Ancam Panggil Paksa Kontraktor Jalan Lukun

Written By Unknown on Wednesday, April 3, 2013 | 10:52 PM

Meranti, Riau (Jurnal) - Meski mengaku bekerja maksimal, namun minimnya jumlah penyidik ditambah letak geografis Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau terdiri dari pulau-pulau serta diperparah tidak kooperatifnya para saksi untuk dimintai mengakibatkan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek jalan poros Lukun, Sei Tohor molor.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang, Zainur Arifin Syah SH, Senin (1/4) pukul 10.00 WIB, di ruang kerjanya kepada wartawan media mengatakan, sejauh ini penyidik tetap konsisten melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Poros Lukun menuju Desa Sungai Tohor.

“Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan poros lukun sei tohor, yang menghabiskan anggaran Rp11 miliar dalam APBD Meranti 2011 itu, selain bukti awal ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar 500-an juta rupiah itu. Sejauh ini kasusnya masih tetap bergulir, bahkan pemeriksaan saksi-saksi sudah memasuki tahap kedua kalinya," katanya.

Zainur mengatakan, "Karena beberapa hal seperti letak geografis daerah ini yang terdiri dari pulau-pulau, serta minimnya tenaga penyidik serta kurang kooperatifnya para saksi yang kerap mangkir menjadi alasan paling kuat kenapa kita belum bisa tetapkan tersangkanya. Padahal sesuai target kita jadwalkan paling lambat akhir Maret 2013 tersangka sudah kita tetapkan," kata dia.

Kendati belum menetapkan tersangka, ucapnya, tim penyidik terus memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dua saksi dari SKPD terkait yang diperiksa dalam dua hari terakhir. Sementara saksi dari pihak rekanan baik itu kontraktor pelaksana maupun konsultan perencana dan pengawas lapangan, tidak satupun yang hadir memenuhi panggilan kedua.

"Untuk menetapkan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti yang kuat. Nah, kita sedang memeriksa sejumlah saksi yang dalam kasus ini pihak ketiga. Panggilan kedua ini, hanya saksi kontraktor pelaksana saja yang memberikan jawaban dengan alasan sedang sakit dan dirawat. Sementara konsultan pengawas dan perencana, tidak hadir tanpa alasan," tuturnya.

Dijelaskannya lagi, jika para sakti tetap mangkir dari panggilan ketiga, minimal satu minggu setelah pemanggilan kedua ini. Maka penyidik akan memanggil paksa dengan persetujuan dari pengadilan. Begitu juga soal kemungkinan para saksi tidak mau memberikan barang bukti maupun dokumen yang kita butuhkan.

"Penyidik juga berhak melakukan upaya hokum dengan melakukan penggeledahan secara paksa kekediaman maupun kantor tempat bekerja para saksi," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lukun merupakan salah satu prioritas untuk dituntaskan.

"Kami mengharapkan agar seluruh saksi kooperatif memenuhi panggilan guna dimintai keterangan," ucapnya.

Diberitakan, Kajari Bengkalis telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pengerasan Jalan Desa Lukun menuju Desa Sungai Tohor nomor : PRINT-02/N.4.14.7.3/Fd.1/02/2013 tertanggal 6 Februari 2013 dan SPDP nomor : -02/N.4.14.7.3/Fd/02/2013 tanggal 8 Februari 2013.

"Perintah penyidikan kasus ini karena adanya dugaan korupsi dengan alasan pertimbangan telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 1.55 ayat (1) ke-1 KUHP,"  jelasnya.

Bukti permulaan yang ditemukan dari hasil penyelidikan, adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp530.915.000, yang dibayarkan oleh PPTK kepada pihak Rekanan Kontraktor yakni PT Dompas Multi Fungsi.

Kerugain senilai ini akibat adanya pembayaran pekerjaan pihak rekananan yang tidak masuk dalam kesepakatan kontrak kerja proyek pengerjaan pengerasan Jalan Desa Lukun menuju Desa Sungai Tohor. (Isk/def)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya