Caleg Berijazah Palsu Pengkhianat Rakyat - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Caleg Berijazah Palsu Pengkhianat Rakyat

Caleg Berijazah Palsu Pengkhianat Rakyat

Written By Unknown on Monday, June 25, 2012 | 9:18 PM

http://jurnalterkini.com
PEMILU Legislatif memang masih lama, namun kader partai politik yang berniat menjadi calon anggota legislatif mulai bergerilya meraih simpati masyarakat agar terpilih sebagai wakil rakyat.

Dalam berbagai kasus, para caleg yang haus jabatan dan kekuasaan nekad menghalalkan segala cara termasuk memalsukan ijazah sebagai salah satu syarat lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum.

Di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun, kasus penggunaan ijazah palsu sempat mencuat dan berujung ke pengadilan beberapa tahun lalu, yaitu kasus atas nama Salikun, anggota DPRD Karimun yang di-PAW (pergantian antarwaktu) karena terbukti bersalah memalsukan ijazah.

Meski hanya satu kasus yang terungkap dan terbukti di pengadilan, masalah penggunaan ijazah palsu menjadi perbincangan karena ditengarai banyak kader dan pengurus partai politik menggunakan ijazah palsu namun belum tersentuh hukum.

"Caleg yang menggunakan ijazah palsu adalah pengkhianat rakyat," kata seorang anggota organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Karimun, Zainal.

Caleg yang menggunakan ijazah palsu, baik ijazah SMA maupun paket C adalah bentuk perilaku tidak jujur dan tidak amanah.

"Bagaimana mungkin seorang caleg berijazah palsu juga bersikap jujur dan amanah setelah terpilih dalam Pemilu. Cara dia untuk maju sudah tak benar, apalagi kalau sudah duduk. Bisa-bisa masyarakat terus ditipu dan hanya memikirkan bagaimana bisa kaya dengan memanfaatkan jabatan politiknya itu," katanya.

Aktivis LSM, Fitra mengatakan dewan pimpinan pusat partai politik sudah seharusnya mengawasi dan menyeleksi para kader agar tidak lolos ke legislatif dengan menggunakan ijazah palsu.

Warga masyarakat, kata dia, juga harus jeli dan menelaah riwayat pendidikan caleg yang akan dipilih saat pencoblosan.

"Verifikasi oleh DPP sangat penting agar caleg yang duduk nantinya benar-benar kredibel dan berkualitas, selain itu juga jujur dan amanah," kata dia.

Penggunaan ijazah palsu, merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 UU No1/1964 tentang Peraturan Hukum Pidana serta melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya