SEBAGAI negara yang terdiri dari pulau-pulau, Indonesia sangat rentan dengan masuknya produk impor berbahaya atau tidak memenuhi standar kesehatan layak konsumsi.
Peredaran produk impor gampang ditemui di wilayah perbatasan seperti di Provinsi Kepulauan Riau. Banyak swalayan yang menjual produk impor, baik makanan, minuman dalam kemasan, kebutuhan industri, konstruksi, buah-buahan, maupun produk kebutuhan rumah tangga lain.
Menurut Kementerian Perdagangan, sedikitnya sekitar 100 produk impor berbahaya beredar di Indonesia. Selain itu, pada 2011, sebanyak 19 jenis organisme pengganggu tanaman juga terkandung dalam produk impor.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengimbau kepada konsumen untuk mewaspadai produk-produk impor tidak layak konsumsi.
"Kewaspadaan konsumen terhadap produk impor berbahaya sangat efektif daripada melakukan razia. Jika produk impor berbahayan itu tidak laku di pasaran, maka sudah tentu akan kalah bersaing dan perlahan-lahan menghilang dari pasar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karimun Sudarmadi.
Sudarmadi mengatakan ada beberapa kiat untuk mengetahui produk impor berbahaya atau tidak layak konsumsi.
Pertama, pastikan pada kemasan produk tercantum kode layak konsumsi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada kemasan produk yang akan dibeli.
Kode layak konsumsi untuk makanan dan minuman adalah ML. Sedangkan untuk kosmetika berkode CL. Sedangkan untuk produk buatan dalam negeri berkode MD untuk makanan dan minuman, sedangkan kosmetika kodenya CD.
"Produk tanpa kode CL atau ML rawan mengandung zat-zat berbahaya, seperti formalin atau zat-zat pengawet lainnya," katanya.
Kedua, periksa tanggal kedaluwarsa atau masa expired produk yang akan dibeli.
Ketiga, pastikan kemasan produk masih utuh atau tidak rusak.
Keempat, mencantumkan kode label halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Kelima, cinta produk dalam negeri karena selain berdampak pada tumbuhnya perekonomian dan perdagangan dalam negeri, cinta produk dalam negeri juga lebih aman karena konsumen bisa mengadu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen jika merasa dirugikan. ***
makasih bos tipsnya...
ReplyDelete