Karimun, Kepri, (Jurnal) - Pemilik ratusan jenis barang-barang bekas dan ribuan karung beras impor yang diselundupkan KM Raja Mandiri dari Singapura menuju Batam pada Minggu (24/6) masih misterius.
"Pemilik barang-barang bekas dan beras impor yang disita dari KM Raja Mandiri belum diketahui dan masih diselidiki," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Budi mengatakan 800 buah barang bekas, seperti kursi, televisi, kulkas dan kasur dan 3.800 karung beras impor disita dari KM Raja Mandiri karena tidak memiliki dokumen pelindung, yaitu manifest dan dokumen pemberitahuan kepada petugas pabean.
Meski pemiliknya belum diketahui, nakhoda kapal Sn ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan UU No17/2006 tentang Kepabeanan.
"Nakhoda kapal merupakan penanggung jawab jika mengacu pada UU Kepabeanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor, sedangkan seluruh awak kapal diperiksa sebagai saksi," katanya.
KM Raja Mandiri ditangkap kapal patroli BC-7006 di perairan Tanjung Sengkuang, Batam. Penangkapan terhadap kapal itu termasuk lain dari biasanya karena Kanwil Khusus BC Kepri mengerahkan kekuatan patrolinya secara penuh serta mengerahkan anjing pelacak.
"Awalnya kami mendapat informasi kalau kapal tersebut hendak menyelundupkan narkoba, makanya kami mengerahkan semua kekuatan yang dimiliki, termasuk juga anjing pelacak," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi A Rofiq.
800 buah berbagai jenis barang bekas dan 3.800 karung beras impor itu, kini diamankan di gudang Kanwil BC Kepri di Tanjung Balai Karimun. (rus)
"Pemilik barang-barang bekas dan beras impor yang disita dari KM Raja Mandiri belum diketahui dan masih diselidiki," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Barang-barang bekas muatan KM Raja Mandiri (foto: jurnalterkini.com) |
Meski pemiliknya belum diketahui, nakhoda kapal Sn ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan UU No17/2006 tentang Kepabeanan.
"Nakhoda kapal merupakan penanggung jawab jika mengacu pada UU Kepabeanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor, sedangkan seluruh awak kapal diperiksa sebagai saksi," katanya.
KM Raja Mandiri ditangkap kapal patroli BC-7006 di perairan Tanjung Sengkuang, Batam. Penangkapan terhadap kapal itu termasuk lain dari biasanya karena Kanwil Khusus BC Kepri mengerahkan kekuatan patrolinya secara penuh serta mengerahkan anjing pelacak.
"Awalnya kami mendapat informasi kalau kapal tersebut hendak menyelundupkan narkoba, makanya kami mengerahkan semua kekuatan yang dimiliki, termasuk juga anjing pelacak," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi A Rofiq.
800 buah berbagai jenis barang bekas dan 3.800 karung beras impor itu, kini diamankan di gudang Kanwil BC Kepri di Tanjung Balai Karimun. (rus)
dugaan ane sih pelakunya ga jauh2... masih oknum pejabat juga gan..
ReplyDelete