Dengan stok uang tunai Rp12,8 triliun yang dinilai mencukupi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menukarkan uang tunai kepada para calo, karena berpotensi marak menjual uang palsu jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1433 H.
Layanan penukaran uang tunai 'Drive Thru' di Bank Indonesia wilayah Jawa Barat, merupakan yang pertama di Indonesia (foto: VOA). |
Stok uang tunai yang disiapkan Bank Indonesia (BI) wilayah Jawa Barat dan Banten sebesar Rp12,8 triliun tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yang hanya sebesar 8,7 triliun Rupiah. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau BI Wilayah VI Jawa Barat dan Banten, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, mengatakan peningkatan kebutuhan uang tersebut terjadi karena pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat meningkat.
Rata-rata, selain untuk membeli keperluan selama bulan Ramadhan dan hari raya, uang tunai yang masih baru biasanya digunakan masyarakat untuk melakukan tradisi pemberian angpau saat Lebaran. Sehingga uang tunai baru pecahan kecil hingga besar sangat diminati oleh masyarakat. Lucky mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan uang tunai bagi masyarakat, BI memberikan layanan penukaran uang tanpa ada pembatasan jumlah penukaran.
“Di loket Bank Indonesia maupun di kas keliling Bank Indonesia dan juga di Drive Thru yang kita sediakan, itu tidak ada batasan jumlah untuk pengambilan. Kami persilakan kepada masyarakat untuk mengambil sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Lucky.
Lucky menambahkan, selain bisa menukarkan uang ke kantor BI langsung dan melalui mobil kas keliling BI, masyarakat juga kini bisa menukarkan uang di layanan Drive Thru BI. Layanan yang pertama ada di Indonesia ini memudahkan masyarakat yang ingin menukarkan uang sambil lalu, tanpa harus memarkirkan kendaraan mereka.
“Ini adalah kesiapan dari kita. Kita melakukan juga kegiatan Drive Thru. Ini adalah yang pertama kali di nasional. Semua dapat memperoleh penukaran uang kecil dengan menggunakan mobil secara langsung,” ungkap Lucky.
Mobil kas layanan Drive Thru di BI menyimpan stok uang baru sebesar 1,4 miliar Rupiah perhari. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 9 pagi hingga 6 sore. Seorang petugas layanan Drive Thru BI mengatakan, pada umumnya sebagian besar masyarakat berminat untuk menukarkan uang baru ke pecahan kecil.
Petugas Mobil Kas Layanan Drive Thru BI, Ariyanto menjelaskan, “Kita di sini pakai pecahan kecil saja, modalnya 1,4 M (miliar Rupiah). Pecahan 20 ribu ke bawah. Animonya memang pecahan kecil, untuk pecahan kecil semua. Sehari itu, habis.”
Dengan adanya layanan Drive Thru BI, masyarakat cukup mendapatkan kemudahan dalam menukarkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Mereka tidak perlu lagi mengantre hingga berjam-jam lamanya di kantor BI atau menukarkan uang ke para calo.
Didin Kamal, seorang warga yang menukar uang di layanan Drive Thru mengatakan, “Kalau cara gini tuh lebih simpel, efektif. Buat berbagai rejeki sama masyarakat sekitar dan saudara-saudara. (menukarkan) 20 ribu, 10 ribu, dua ribu, dan seribu. Dengan uang baru ya otomatis mereka senang.”
Berkaitan dengan tingginya minat masyarakat untuk menukarkan uang menjelang Lebaran, BI mengimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang mereka ke para calo, karena rentan mengandung uang palsu. Pasalnya, hingga Juni 2012 ini, BI menemukan uang palsu senilai 461,8 juta Rupiah yang beredar di seluruh Jawa Barat.
Terkait hal ini, MUI Jawa Barat juga telah menyatakan bahwa menukarkan uang ke para calo adalah haram hukumnya, karena uang tersebut diperjualbelikan dengan adanya pemotongan jumlah uang sebagai imbalan penjualan.
Rata-rata, selain untuk membeli keperluan selama bulan Ramadhan dan hari raya, uang tunai yang masih baru biasanya digunakan masyarakat untuk melakukan tradisi pemberian angpau saat Lebaran. Sehingga uang tunai baru pecahan kecil hingga besar sangat diminati oleh masyarakat. Lucky mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan uang tunai bagi masyarakat, BI memberikan layanan penukaran uang tanpa ada pembatasan jumlah penukaran.
“Di loket Bank Indonesia maupun di kas keliling Bank Indonesia dan juga di Drive Thru yang kita sediakan, itu tidak ada batasan jumlah untuk pengambilan. Kami persilakan kepada masyarakat untuk mengambil sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Lucky.
Lucky menambahkan, selain bisa menukarkan uang ke kantor BI langsung dan melalui mobil kas keliling BI, masyarakat juga kini bisa menukarkan uang di layanan Drive Thru BI. Layanan yang pertama ada di Indonesia ini memudahkan masyarakat yang ingin menukarkan uang sambil lalu, tanpa harus memarkirkan kendaraan mereka.
“Ini adalah kesiapan dari kita. Kita melakukan juga kegiatan Drive Thru. Ini adalah yang pertama kali di nasional. Semua dapat memperoleh penukaran uang kecil dengan menggunakan mobil secara langsung,” ungkap Lucky.
Mobil kas layanan Drive Thru di BI menyimpan stok uang baru sebesar 1,4 miliar Rupiah perhari. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 9 pagi hingga 6 sore. Seorang petugas layanan Drive Thru BI mengatakan, pada umumnya sebagian besar masyarakat berminat untuk menukarkan uang baru ke pecahan kecil.
Petugas Mobil Kas Layanan Drive Thru BI, Ariyanto menjelaskan, “Kita di sini pakai pecahan kecil saja, modalnya 1,4 M (miliar Rupiah). Pecahan 20 ribu ke bawah. Animonya memang pecahan kecil, untuk pecahan kecil semua. Sehari itu, habis.”
Dengan adanya layanan Drive Thru BI, masyarakat cukup mendapatkan kemudahan dalam menukarkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Mereka tidak perlu lagi mengantre hingga berjam-jam lamanya di kantor BI atau menukarkan uang ke para calo.
Didin Kamal, seorang warga yang menukar uang di layanan Drive Thru mengatakan, “Kalau cara gini tuh lebih simpel, efektif. Buat berbagai rejeki sama masyarakat sekitar dan saudara-saudara. (menukarkan) 20 ribu, 10 ribu, dua ribu, dan seribu. Dengan uang baru ya otomatis mereka senang.”
Berkaitan dengan tingginya minat masyarakat untuk menukarkan uang menjelang Lebaran, BI mengimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang mereka ke para calo, karena rentan mengandung uang palsu. Pasalnya, hingga Juni 2012 ini, BI menemukan uang palsu senilai 461,8 juta Rupiah yang beredar di seluruh Jawa Barat.
Terkait hal ini, MUI Jawa Barat juga telah menyatakan bahwa menukarkan uang ke para calo adalah haram hukumnya, karena uang tersebut diperjualbelikan dengan adanya pemotongan jumlah uang sebagai imbalan penjualan.
VoA untuk Jurnal Terkini
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !