Jam Kerja Pegawai Dikurangi - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Jam Kerja Pegawai Dikurangi

Jam Kerja Pegawai Dikurangi

Written By Unknown on Wednesday, July 18, 2012 | 6:10 PM

Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selama Ramadhan 1433 Hijriah/2012 dikurangi 2 jam per hari dengan total jam kerja 32,5 jam per minggu.

"Jika hari biasa jam kerja pegawai mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB, maka selama Ramadhan berkurang menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Total jam kerja selama Puasa 32,5 jam per minggu. Untuk apel pagi ditiadakan," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Karimun Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

http://jurnalterkini.com
Pelayanan masyarakat pegawai Dinsos Karimun (ilustrasi)

Menurut Yosli, istirahat makan siang ditiadakan kecuali memberikan kesempatan bagi yang beragama Islam untuk menunaikan Shalat Zuhur.

"Khusus Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat Shalat Jumat pukul 11.30-13.00 WIB," jelasnya.

Menurut dia, pengurangan jam kerja selama Ramadhan ditetapkan berdasarkan Surat Edaran No 800/KP/333/VII/2012 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Anwar Hasyim tertanggal 16 Juli 2012 perihal Penetapan Jam Kerja Pegawai Pemkab Karimun dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/16/M.PAN/10/2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Ramadhan.

"Pengurangan jam kerja selama Ramadhan untuk penyesuaian suasana Puasa. Meski dikurangi, tidak ada alasan bagi pegawai untuk bolos atau terlambat masuk kerja dari jadwal yang ditetapkan," katanya.

Selain pengurangan jam kerja, lanjut dia, kegiatan olahraga yang biasanya dilaksanakan setiap Kamis juga ditiadakan.

"Untuk pakaian, setiap pegawai menggunakan pakaian dinas harian pada Senin dan Selasa, baju batik pada Rabu, baju koko Kamis dan baju kurung Melayu pada Jumat," jelasnya.

Sedangkan untuk pegawai yang melayani kepentingan publik, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, perhubungan, Satpol-PP dan unit kerja pelayanan masyarakat lain disesuaikan dengan jadwal yang diatur pimpinan instansi terkait.

"Untuk sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama mengacu pada peraturan perundang-undangan," tambahnya. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya