SEPANJANG hari ini, hampir semua media online lokal Kepulauan Riau memberitakan teror bom di halaman gedung percetakan Koran Harian Haluan Kepri di Batam, Selasa (24/7) dinihari, dan diperkirakan semua media cetak menjadikan peristiwa sebagai headline di halaman utama.
Teror berupa ledakan yang menurut Kapolda Kepri Brigjen Jojte Mende sebuah suar, atau alat pelontar cahaya untuk meminta pertolongan di laut itu, memang tidak menimbulkan korban atau kerusakan parah, kecuali kerusakan pada mobil milik percetakan.
Namun, teror tersebut akan memukul psikologi para jurnalis, tidak hanya di Kepulauan Riau, tetapi juga di daerah lain. Ini sebuah upaya untuk membungkam kebebasan pers dan memukul mental para jurnalis dalam meliput dan menulis berita dengan menganut azas berimbang dan bertanggung jawab.
Kapolda Kepri dengan tegas mengutuk teror pers itu dan berjanji akan mengusut pelaku teror yang menurut Pemimpin Redaksi Haluan Kepri Ahmad Zulkani bermotifkan pemberitaan.
Sejak era reformasi kebebasan pers begitu bertahta di Indonesia yang mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum dan keadilan.
Kebebasan pers sendiri dipertegas dan dijamin dalam Undang-undang No 40/1999 tentang Pokok Pers yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.
Pada Pasal 2 hingga Pasal 4 UU tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pers Indonesia mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 6 disebutkan bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Tolak.
Mengenai sengketa pers, penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan membuat pengaduan ke Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers seperti disebutkan dalam Pasal 15 adalah :
1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
4., memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers;
Jika dilihat dari pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang, maka teror pers dengan tegas tidak dibenarkan karena menciderai nilai-nilai demokrasi yang dianut pers. Setiap warga negara Indonesia harus siap melaksanakan nilai-nilai itu.
Terkait keberatan dengan sebuah pemberitaan, maka setiap orang dapat memberikan hak jawab yang wajib disiarkan oleh satu media dengan proporsional atau sama seperti berita yang pertama.
Sengketa pers juga dapat diadukan ke Dewan Pers selaku institusi yang dibentuk untuk mengawal demokrasi yang dianut pers. (jk/rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !