Perlakuan Hukum Koruptor vs Maling Ayam - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Perlakuan Hukum Koruptor vs Maling Ayam

Perlakuan Hukum Koruptor vs Maling Ayam

Written By Unknown on Saturday, August 25, 2012 | 2:25 AM

HIDUP di jeruji penjara sepertinya bukan lagi sesuatu yang menakutkan, bayangan ruangan yang pengap atau berbau tidak sedap dalam tahanan mungkin jauh dari para tersangka kasus korupsi.

http://jurnalterkini.com

Ilustrasi

Faktanya berbanding terbalik dengan tahanan untuk tersangka kelas teri semisal pencuri atau maling ayam atau yang pelaku kriminal lainnya.

Contohnya saja, tahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menempati sel dengan fasilitas wah, salah satunya dilengkapi pendingin ruangan alias AC di sel Blok B Rutan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.

Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari, seperti diberitakan merdeka.com mengatakan penempatan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu tidak memenuhi prinsip persamaan hukum atau "equality befor the law"

"Kita hanya bisa mengajukan appeal kepada para penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) agar prinsip 'equality before the law' benar-benar ditegakkan. Prinsip persamaan hukum itu sangat elementer dan mendasar sekali dalam penegakan hukum di negara hukum seperti Indonesia ini," jelas Hajriyanto, Jumat, (24/8).

Menurut dia, siapapun orangnya sama di mata hukum, tidak terkecuali aparat penegak hukum sekalipun, tidak ada pembeda-bedaan ruang tahanan.

Seperti diberitakan berbagai media belakangan, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM mendapat sorotan dari berbagai pihak, sebelumnya Polri dengan KPK terkesan rebutan dalam menyidik perkara ini.

Mabes Polri juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Brigjen Pol DP, AKBP TR dan Kompol L.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala usai berkunjung ke Rutan Mako Brimob pad Kamis (23/8) mengatakan,  "Di blok B ada empat kamar. Nah, Pak Didik, Teddy dan Legimo ditempatkan di sana. Kalau saya menyebutnya bukan sel, tapi kamar," kata Anggota Kompolnas Adrianus Meliala usai mengunjungi Rutan Mako Brimob, Kamis (23/8).

Adrianus menuturkan, selain menikmati AC, ketiga tersangka itu menikmati tempat tidur, sofa untuk tamu dan lemari. "Ini tergolong bagus jika dibandingkan dengan blok A dan C. Di blok A contohnya hanya alasnya tikar," ujar dia.

Apa yang dikemukakan Adrianus Meliala itu tentu sangat kontradiktif dengan ruang tahanan bagi penjahat kelas teri seperti pencuri ayam yang baru habis diamuk massa, lalu menikmati tahanan pengap dengan tidur di lantai beralas tikar. (red/merdeka)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya