FSPMI Minta UMK Setara KHL - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » FSPMI Minta UMK Setara KHL

FSPMI Minta UMK Setara KHL

Written By Unknown on Saturday, November 24, 2012 | 5:40 PM

Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berharap penerapan upah minimum kabupaten setara dengan angka kebutuhan hidup diupayakan bertahap sehingga sudah terealisasi pada 2015.

www.jurnalterkini.com
ka-ki: Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni, Kepala Disnaker Ruffindy Alamsjah dan Ketua Apindo Dwi Untung saat membahas upah minimum kabupaten tahun 2013
"Harus ada itikad dari semua pihak untuk menerapkan UMK setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL), setidaknya dilakukan bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan kaum buruh," kata Ketua FSPMI Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun.

Muhamad Fajar menilai, angka UMK 2013 sebesar Rp1.600.000 per bulan yang ditetapkan Dewan Pengupahan dalam rapat Kamis pekan sudah cukup bagus meski lebih kecil dari KLH sebesar Rp1.823.000.

"Angka UMK itu sudah cukup baik karena kami berharap besarannya minimal 80 persen dari KHL. Namun, tahun depan persentasenya harus ditingkatkan, minimal 90 persen. Kemudian pada 2015 sudah 100 persen, atau kalau bisa sudah sama dengan KHL pada 2013," ucapnya.

Menurut dia, angka KHL merupakan cerminan dari kebutuhan minimal dalam kehidupan yang didasari pada harga kebutuhan bahan pokok serta laju inflasi. Kaum buruh makin sengsara jika UMK ditetapkan di bawah angka tersebut.

"Pengusaha jangan menginginkan upah murah karena akan berdampak negatif bagi dunia kerja. Kesejahteraan yang meningkat akan mendorong etos kerja kaum buruh," katanya.

Dia menambahkan akan turut mengawasi pelaksanaan UMK sehingga pengusaha tidak lagi menggaji karyawannya di bawah UMK, terutama kaum buruh marginal yang selama ini mendapat upah jauh di bawah UMK.

"Buruh marginal masih jauh dari sejahtera, karena itu sudah sewajarnya mendapatkan standar upah yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan," katanya.

Rapat penetapan UMK yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Karimun sempat berlangsung alot dan  diskor beberapa kali karena belum ada kesepakatan dari pihak pekerja maupun pengusaha.

Keputusan baru tercapai tadi sore dengan menetapkan UMK dalam dua kelompok, pertama UMK sebesar Rp1.380.000 untuk buruh marginal yang meliputi karyawan swalayan dan jasa perdagangan. Kedua, UMK sebesar Rp1.600.000 untuk pekerja perusahaan besar seperti galangan atau shipyard.

Ketua Dewan Pengupahan Ruffindy Alamsjah mengatakan, penetapan besaran UMK merupakan jalan tengah dari usulan dari unsur pekerja maupun pengusaha.

"Ada beberapa indikator yang menjadi dasar penetapan UMK di samping mengacu pada usulan perwakilan pekerja dan pengusaha, di antaranya kondisi perekonomian dan investasi, harga kebutuhan bahan pokok dan laju inflasi," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karimun Dwi Untung mengatakan sangat menginginkan upah yang tinggi namun tentu harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.

"Kami menyetujui UMK sebesar itu dan akan sosialisasikan kepada pengusaha," katanya. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya