UMK Karimun 2013 Rp1,68 Juta - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » UMK Karimun 2013 Rp1,68 Juta

UMK Karimun 2013 Rp1,68 Juta

Written By Unknown on Thursday, November 22, 2012 | 10:41 PM

Karimun, Kepri, (Jurnal Terkini) - Upah Minimum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp1.600.000 ditambah 5 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.823.000, sehingga nilai UMK menjadi Rp1.680.000 per bulan.

www.jurnalterkini.com
ka-ki: Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni, Kepala Disnaker Ruffindy Alamsjah dan Ketua Apindo Dwi Untung saat membahas upah minimum kabupaten tahun 2013
Penetapan UMK Karimun 2013 itu dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun di Kantor Dinas Tenaga Kerja pada Kamis siang dengan dihadiri seluruh unsur, baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) serta anggota Dewan Pengupahan lainnya.

Ketua Dewan Pengupahan Ruffindy Alamsjah mengatakan besaran UMK tersebut berlaku untuk perusahaan besar, terutama perusahaan galangan kapal dan perusahaan lainnya di kawasan perdagangan bebas dengan omzet besar.

Sedangkan untuk buruh marginal yaitu pekerja swalayan dan toko ditetapkan sebesar Rp1.380.000 dengan ketentuan klasifikasi swalayan dan toko yang termasuk dalam ketentuan UMK tersebut akan dibicarakan dalam rapat selanjutnya.

"UMK dalam dua kelompok itu sudah final dan disepakati kedua belah pihak, karena itu segera kami serahkan kepada Gubernur untuk disetujui," kata Ruffindy.

Menurut Ruffindy, UMK 2013 yang ditetapkan itu sudah melalui sejumlah tahapan dan pertimbangan, termasuk kondisi perekonomian daerah, laju inflasi serta jalan tengah antara usulan perwakilan pekerja maupun pengusaha.

Perbedaan besaran UMK antara buruh marginal dan sektoral itu, jelas dia didasarkan pada risiko pekerjaan dan klasifikasi usaha.

"Kami berharap UMK yang ditetapkan itu dipatuhi oleh pengusaha," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni mengatakan agar UMK tersebut dipatuhi dan diawasi pelaksanaannya oleh Disnaker.

"Kami berharap penetapan UMK buruh marginal dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan swalayan," kata dia.

Ketua Apindo Karimun Dwi Untung mengatakan akan menyosialisasikan UMK yang ditetapkan kepada pengusaha.

"Kami akan surati pengusaha agar melaksanakan ketentuan UMK tersebut," tambahnya.

Rapat penetapan UMK sempat berlangsung alot dan diskor beberapa kali. Kedua belah pihak ngotot mempertahankan angka UMK yang diusulkan, namun rapat akhirnya menyepakati besaran UMK tersebut pada rapat yang dilanjutkan pada sore hari. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya