Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi keempat terhadap UU Pertambangan 2009, yang memberi wewenang lebih pada pemda.
Salah satu lokasi pertambangan di Batu Hijau, Sumbawa, NTB. |
Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian uji materi yang diajukan oleh sebuah kabupaten di Kalimantan Timur, sebuah keputusan yang akan membuat pemerintah daerah memiliki wewenang lebih besar atas penggunaan lahan untuk pertambangan.
Ini merupakan uji materi keempat terhadap undang-undang pertambangan tahun ini, yang menggambarkan pergulatan yang meningkat akan pendapatan sumber daya alam di Indonesia, yang merupakan eksportir papan atas dunia untuk batubara termal, timah dan bijih nikel.
Uji materi tersebut, yang diajukan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor, akan membuat pemerintah daerah memiliki lebih banyak wewenang dalam memutuskan zonasi wilayah pertambangan, namun tidak akan berdampak besar pada industri, ujar ahli hukum pertambangan.
“Uji materi yang diajukan terhadap UU Pertambangan 2009 tersebut terkait wilayah pertambangan dan kemungkinan besar tidak akan berdampak pada status Izin Usaha Pertambangan yang sudah berlaku,” ujar advokat Bill Sullivan.
Namun keputusan Mahkamah tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai kriteria yang dipakai oleh pemerintah daerah dalam menentukan wilayah pertambangan, ujar Rick Beckmann, konsultan legal asing senior di firma hukum Norton Rose. Ia menambahkan bahwa persoalan pengeluaran ijin pertambangan untuk penanaman modal asing (PMA) dapat menjadi wilayah yang abu-abu.
“Ini memang tidak seperti keputusan mengenai BP Migas, namun pasti akan menimbulkan kebingungan,” ujar Beckmann.
Kemungkinan besar pada bulan-bulan mendatang akan ada lagi uji materi kelima untuk undang-undang pertambangan, menurut para pengacara Muhammadiyah, yang termasuk dalam kelompok yang mengajukan tantangan terhadap BP Migas.
Kutai Timur adalah tempat perusahaan Inggris Churchill Mining yang telah membawa konflik atas ijin pertambangan ke arbitrase internasional. (VoA)
Ini merupakan uji materi keempat terhadap undang-undang pertambangan tahun ini, yang menggambarkan pergulatan yang meningkat akan pendapatan sumber daya alam di Indonesia, yang merupakan eksportir papan atas dunia untuk batubara termal, timah dan bijih nikel.
Uji materi tersebut, yang diajukan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor, akan membuat pemerintah daerah memiliki lebih banyak wewenang dalam memutuskan zonasi wilayah pertambangan, namun tidak akan berdampak besar pada industri, ujar ahli hukum pertambangan.
“Uji materi yang diajukan terhadap UU Pertambangan 2009 tersebut terkait wilayah pertambangan dan kemungkinan besar tidak akan berdampak pada status Izin Usaha Pertambangan yang sudah berlaku,” ujar advokat Bill Sullivan.
Namun keputusan Mahkamah tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai kriteria yang dipakai oleh pemerintah daerah dalam menentukan wilayah pertambangan, ujar Rick Beckmann, konsultan legal asing senior di firma hukum Norton Rose. Ia menambahkan bahwa persoalan pengeluaran ijin pertambangan untuk penanaman modal asing (PMA) dapat menjadi wilayah yang abu-abu.
“Ini memang tidak seperti keputusan mengenai BP Migas, namun pasti akan menimbulkan kebingungan,” ujar Beckmann.
Kemungkinan besar pada bulan-bulan mendatang akan ada lagi uji materi kelima untuk undang-undang pertambangan, menurut para pengacara Muhammadiyah, yang termasuk dalam kelompok yang mengajukan tantangan terhadap BP Migas.
Kutai Timur adalah tempat perusahaan Inggris Churchill Mining yang telah membawa konflik atas ijin pertambangan ke arbitrase internasional. (VoA)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !