Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Seorang pria Mu (27), warga Perumahan Taman Anggrek, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengaku pinjam uang mertua untuk modal jualan ganja.
Kasat Narkoba AKP Rimsyahtono memeriksa barang bukti ganja yang disita dari tersangka Mu di Maporles Karimun Sabtu (17/11) |
Namun, usaha Mu untuk mendapatkan penghasilan dari berjualan ganja tersebut kandas setelah ia ditangkap tim buser Satresnarkoba Polres Karimun pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 06.00 WIB.
Mu yang mengaku punya satu anak berusia lima tahun mengatakan terpaksa pinjam uang mertua sebesar Rp3 juta agar punya penghasilan untuk menghidupi anak dan istrinya.
"Terpaksa, tapi mertua saya tidak tahu kalau uang itu untuk membeli ganja. Lagi pula mertua dan istri juga tidak tahu saya melakukan ini," katanya.
Mu yang bekas buruh bangunan di Malaysia menganggur dan terbujuk rayuan temannya untuk memasok ganja dari Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya dijual ke pulau-pulau di Kabupaten Karimun.
Ceritanya, Mu tiba di pelabuhan roro Parit Rampak, Kecamatan Meral dengan menenteng ransel yang berisi narkoba golongan I tersebut pada Rabu pekan ini.
"Saya baru pertama kali menjualnya, itupun sudah ada pemesannya. Uang Rp3 juta yang saya pinjam dari mertua untuk uang muka, sisanya dibayar setelah laku," tutur dia.
Sama seperti pengedar lainnya, Mu juga mengaku menyesali perbuatannya. "Pasti menyesal, tapi semuanya sudah terlambat," katanya yang mengatakan tengah memikirkan nasib istri dan anaknya yang masih kecil.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rimsyahtono mengatakan, tersangka ditangkap dalam penggerebekan Sabtu pagi. Tas ransel berisi ganja tersebut disita dari lemari rumahnya, yaitu tiga paket besar yang masih terbungkus rapi dengan lakban kuning dengan berat 2,85 gram, tiga paket sedang seberat masing-masing 820 gram, 1 paket seberat 13 gram dan 100 gram, 1 kotak rokok berisi 4,6 gram dan enam paket seberat masing-masing 13 gram.
Turut disita tas ransel kuning merek Volunteer, handphono merek E 63 dan timbangan merek Kitchen.
Kemudian, turut disita 1,6 gram sabu-sabu dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.
"Penyelidikan sementara, ganja yang dibawa tersangka sebanyak 5 kilogram, namun 1,2 kg sudah dijual," kata Rimsyahtono.
Dia menuturkan tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian selama beberapa hari, sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam beberapa tahun ini. Tersangka kita jerat dengan Undang-undang No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar," ucapnya.
Dia mengatakan masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat peredaran ganja asal Pekanbaru.
"Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi untuk membongkar jaringannya," katanya. (rus)
Mu yang mengaku punya satu anak berusia lima tahun mengatakan terpaksa pinjam uang mertua sebesar Rp3 juta agar punya penghasilan untuk menghidupi anak dan istrinya.
"Terpaksa, tapi mertua saya tidak tahu kalau uang itu untuk membeli ganja. Lagi pula mertua dan istri juga tidak tahu saya melakukan ini," katanya.
Mu yang bekas buruh bangunan di Malaysia menganggur dan terbujuk rayuan temannya untuk memasok ganja dari Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya dijual ke pulau-pulau di Kabupaten Karimun.
Ceritanya, Mu tiba di pelabuhan roro Parit Rampak, Kecamatan Meral dengan menenteng ransel yang berisi narkoba golongan I tersebut pada Rabu pekan ini.
"Saya baru pertama kali menjualnya, itupun sudah ada pemesannya. Uang Rp3 juta yang saya pinjam dari mertua untuk uang muka, sisanya dibayar setelah laku," tutur dia.
Sama seperti pengedar lainnya, Mu juga mengaku menyesali perbuatannya. "Pasti menyesal, tapi semuanya sudah terlambat," katanya yang mengatakan tengah memikirkan nasib istri dan anaknya yang masih kecil.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rimsyahtono mengatakan, tersangka ditangkap dalam penggerebekan Sabtu pagi. Tas ransel berisi ganja tersebut disita dari lemari rumahnya, yaitu tiga paket besar yang masih terbungkus rapi dengan lakban kuning dengan berat 2,85 gram, tiga paket sedang seberat masing-masing 820 gram, 1 paket seberat 13 gram dan 100 gram, 1 kotak rokok berisi 4,6 gram dan enam paket seberat masing-masing 13 gram.
Turut disita tas ransel kuning merek Volunteer, handphono merek E 63 dan timbangan merek Kitchen.
Kemudian, turut disita 1,6 gram sabu-sabu dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.
"Penyelidikan sementara, ganja yang dibawa tersangka sebanyak 5 kilogram, namun 1,2 kg sudah dijual," kata Rimsyahtono.
Dia menuturkan tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian selama beberapa hari, sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam beberapa tahun ini. Tersangka kita jerat dengan Undang-undang No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar," ucapnya.
Dia mengatakan masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat peredaran ganja asal Pekanbaru.
"Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi untuk membongkar jaringannya," katanya. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !