Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Bakti Lubis |
Karimun, Kepri, 22/1 (jutek) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau segera menggodok tiga rancangan peraturan daerah yang dilimpahkan pemerintah daerah menjelang akhir Januari 2013.
Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Selasa mengatakan, tiga ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda tentang Perusahaan Daerah dan Ranperda tentang Pajak Daerah.
"Draft-nya sudah masuk ke sekretariat dan menunggu disposisi dari pimpinan. Kalau sudah didisposisi segera kami bahas agar secepatnya disahkan menjadi perda," katanya.
Menurut Bakti Lubis, tiga ranperda tersebut seharusnya sudah tuntas pada 2012, namun karena banyaknya agenda maka pembahasannya tertunda pada 2013.
"Ketiga ranperda tersebut sangat urgen karena menyangkut kelangsungan pembangunan daerah," katanya.
Dia menuturkan Ranperda IMB mendesak disahkan karena berkaitan dengan proses perizinan bangunan, terutama rumah toko dan izin usaha.
"Perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Sedangkan Ranperda Perusda diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja Perusda sebagai badan usaha milik daerah dalam mengelola unit usaha.
"Kemudian Ranperda Pajak juga menjadi prioritas karena akan disesuaikan dengan Undang-undang," tambahnya. (rus)
Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Selasa mengatakan, tiga ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda tentang Perusahaan Daerah dan Ranperda tentang Pajak Daerah.
"Draft-nya sudah masuk ke sekretariat dan menunggu disposisi dari pimpinan. Kalau sudah didisposisi segera kami bahas agar secepatnya disahkan menjadi perda," katanya.
Menurut Bakti Lubis, tiga ranperda tersebut seharusnya sudah tuntas pada 2012, namun karena banyaknya agenda maka pembahasannya tertunda pada 2013.
"Ketiga ranperda tersebut sangat urgen karena menyangkut kelangsungan pembangunan daerah," katanya.
Dia menuturkan Ranperda IMB mendesak disahkan karena berkaitan dengan proses perizinan bangunan, terutama rumah toko dan izin usaha.
"Perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Sedangkan Ranperda Perusda diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja Perusda sebagai badan usaha milik daerah dalam mengelola unit usaha.
"Kemudian Ranperda Pajak juga menjadi prioritas karena akan disesuaikan dengan Undang-undang," tambahnya. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !