Karimun, Kepri, 26/2 (Jurnal) - Panitia Khusus Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menggesa pengesahan Perda IMB sehingga bisa dijadikan payung hukum pemungutan retribusi bangunan dan memperjelas batas wilayah antardesa maupun kelurahan.
Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/2) mengharapkan Perda IMB sudah disahkan akhir Februari 2013.
"Perda IMB tidak hanya untuk payung hukum retribusi IMB, tetapi untuk mempertegas batas-batas wilayah," katanya.
Jamaluddin mengaku masih banyak menemukan aparatur kelurahan/desa belum menguasai batas-batas wilayahnya. Hal itu berdampak pada pemungutan retribusi IMB.
"Perda IMB bertujuan untuk menghindari polemik bahkan konflik dalam pemungutan retribusi IMB. Masih banyak terjadi tumpang tindih mengenai batas wilayah sehingga turut berimbas pada retribusi IMB," katanya.
Pemekaran beberapa wilayah baru-baru ini, menurut dia berpotensi terjadinya tumpang tindih batas wilayah sehingga rawan terjadinya bentrokan pemungutan retribusi IMB.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan temuan di lapangan, ketika ia mempertanyakan batas wilayah kepada aparatur satu kelurahan.
"Perda IMB diharapkan dapat mewujudkan keselarasan batas wilayah dan lingkungan, tujuannya tentu untuk ketertiban administrasi dan retribusi yang dipungut aparatur pemerintah," katanya.
Dia menambahkan draft Perda IMB sedang digesa pembahasannya dan diharapkan segera disahkan dalam rapat paripurna. (rus)
Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/2) mengharapkan Perda IMB sudah disahkan akhir Februari 2013.
"Perda IMB tidak hanya untuk payung hukum retribusi IMB, tetapi untuk mempertegas batas-batas wilayah," katanya.
Jamaluddin mengaku masih banyak menemukan aparatur kelurahan/desa belum menguasai batas-batas wilayahnya. Hal itu berdampak pada pemungutan retribusi IMB.
"Perda IMB bertujuan untuk menghindari polemik bahkan konflik dalam pemungutan retribusi IMB. Masih banyak terjadi tumpang tindih mengenai batas wilayah sehingga turut berimbas pada retribusi IMB," katanya.
Pemekaran beberapa wilayah baru-baru ini, menurut dia berpotensi terjadinya tumpang tindih batas wilayah sehingga rawan terjadinya bentrokan pemungutan retribusi IMB.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan temuan di lapangan, ketika ia mempertanyakan batas wilayah kepada aparatur satu kelurahan.
"Perda IMB diharapkan dapat mewujudkan keselarasan batas wilayah dan lingkungan, tujuannya tentu untuk ketertiban administrasi dan retribusi yang dipungut aparatur pemerintah," katanya.
Dia menambahkan draft Perda IMB sedang digesa pembahasannya dan diharapkan segera disahkan dalam rapat paripurna. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !