Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin |
Karimun, Kepri, (jurnal) - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah daerah transparan terkait pungutan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) yang disetor enam perusahaan tambang granit di Pulau Karimun Besar.
"Sampai saat ini, besar dana DJPL yang disetor enam perusahaan tambang granit melalui rekening bank tidak diketahui secara persis karena tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/2).
Menurut Jamaluddin, DJPL merupakan dana untuk pengelolaan lingkungan untuk merehabilitasi lahan pascatambang agar bisa pulih seperti sediakala. Dana tersebut disetor ke rekening perusahaan dengan diketahui oleh Bupati Karimun selaku kepala daerah.
Enam perusahaan yang telah menyetor dana tersebut yaitu PT Bukit Alam Persada, PT Riau Alam Anugerah Indonesia, PT Kawasan Dinamika Harmonitama, PT Bukit Granit Mining Mandiri, PT Wira Penta Kencana dan PT Pasific Granitama.
"DJPL yang disetor enam perusahaan itu mencapai miliaran rupiah. Tidak transparannya pungutan dana tersebut rentan penyelewengan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,"
Menurut dia, DJPL disetor ke rekening bank dalam bentuk deposito yang bunganya sangat besar.
Kalau dana tersebut mencapai puluhan miliar, maka dia memperkirakan bunganya mencapai miliaran per tahun apalagi mulai dipungut sejak 2008.
"Tabungan dengan simpanan mencapai puluhan juta rupiah saja, bunganya bisa ratusan juta rupiah per tahun. Apalagi jika disimpan dalam bentuk deposito," paparnya.
Dia mendesak pemerintah daerah mempublikasikan DJPL sehingga diketahui masyarakat luas dan untuk menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan.
"DJPL merupakan dana untuk pengelolaan lingkungan, jangan sampai lahan menjadi rusak setelah ditambang tanpa ada rehabilitasi," tambahnya. (rus)
"Sampai saat ini, besar dana DJPL yang disetor enam perusahaan tambang granit melalui rekening bank tidak diketahui secara persis karena tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/2).
Menurut Jamaluddin, DJPL merupakan dana untuk pengelolaan lingkungan untuk merehabilitasi lahan pascatambang agar bisa pulih seperti sediakala. Dana tersebut disetor ke rekening perusahaan dengan diketahui oleh Bupati Karimun selaku kepala daerah.
Enam perusahaan yang telah menyetor dana tersebut yaitu PT Bukit Alam Persada, PT Riau Alam Anugerah Indonesia, PT Kawasan Dinamika Harmonitama, PT Bukit Granit Mining Mandiri, PT Wira Penta Kencana dan PT Pasific Granitama.
"DJPL yang disetor enam perusahaan itu mencapai miliaran rupiah. Tidak transparannya pungutan dana tersebut rentan penyelewengan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,"
Menurut dia, DJPL disetor ke rekening bank dalam bentuk deposito yang bunganya sangat besar.
Kalau dana tersebut mencapai puluhan miliar, maka dia memperkirakan bunganya mencapai miliaran per tahun apalagi mulai dipungut sejak 2008.
"Tabungan dengan simpanan mencapai puluhan juta rupiah saja, bunganya bisa ratusan juta rupiah per tahun. Apalagi jika disimpan dalam bentuk deposito," paparnya.
Dia mendesak pemerintah daerah mempublikasikan DJPL sehingga diketahui masyarakat luas dan untuk menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan.
"DJPL merupakan dana untuk pengelolaan lingkungan, jangan sampai lahan menjadi rusak setelah ditambang tanpa ada rehabilitasi," tambahnya. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !