Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin |
Karimun, Kepri (Jurnal) - Ketua Pansus Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jamaluddin mengatakan, ranperda tersebut akan dikembalikan ke pemerintah daerah karena dianggap belum lengkap.
"Ada beberapa klausul yang belum lengkap sehingga kami memutuskan untuk mengembalikan draf Perda IMB ke pemerintah daerah," katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu (17/3).
Menurut Jamaluddin, hasil konsultasi dengan staf ahli Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr Udayana Majid mengungkapkan bahwa 90 persen dari 102 pasal dalam ranperda tersebut sudah jelas, namun saat dibahas ulang ternyata masih banyak yang rancu.
"Contohnya, ketentuan penerbitan IMB setelah 30 hari yang tertuang dalam ranpera tersebut, dalam Permendagri No 32/2010 tentang Pedoman Pemberian IMB, yaitu pada pasal 12 menyebutkan bahwa izin sudah boleh keluar satu pekan jika persyaratannya sudah lengkap," katanya.
Bupati/walikota, kata Ketua Komisi A itu, dalam Permendagri tersebut dapat menerbitkan IMB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah bukti pembayaran retribusi IMB diterima.
"Pansus akan menggelar rapat sebelum ranperda tersebut dikembalikan kepada eksekutif," ucapnya.
Ranperda IMB yang diserahkan pemerintah daerah, kata dia, akan memuat ketentuan mengenai penerbitan IMB serta retribusinya. Sementara, staf ahli IPDN mengatakan daerah lain seperti di Kalimantan Timur memisahkan dua hal tersebut, yaitu Perda IMB dan Perda Retribusi IMB.
"Kami juga berencana untuk menemui Kemendagri untuk memastikan apakah ranperda tersebut sudah benar. Sehingga kami tidak keliru dalam membahasnya," tambah Jamaluddin yang diusung PDI Perjuangan. (rus)
"Ada beberapa klausul yang belum lengkap sehingga kami memutuskan untuk mengembalikan draf Perda IMB ke pemerintah daerah," katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu (17/3).
Menurut Jamaluddin, hasil konsultasi dengan staf ahli Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr Udayana Majid mengungkapkan bahwa 90 persen dari 102 pasal dalam ranperda tersebut sudah jelas, namun saat dibahas ulang ternyata masih banyak yang rancu.
"Contohnya, ketentuan penerbitan IMB setelah 30 hari yang tertuang dalam ranpera tersebut, dalam Permendagri No 32/2010 tentang Pedoman Pemberian IMB, yaitu pada pasal 12 menyebutkan bahwa izin sudah boleh keluar satu pekan jika persyaratannya sudah lengkap," katanya.
Bupati/walikota, kata Ketua Komisi A itu, dalam Permendagri tersebut dapat menerbitkan IMB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah bukti pembayaran retribusi IMB diterima.
"Pansus akan menggelar rapat sebelum ranperda tersebut dikembalikan kepada eksekutif," ucapnya.
Ranperda IMB yang diserahkan pemerintah daerah, kata dia, akan memuat ketentuan mengenai penerbitan IMB serta retribusinya. Sementara, staf ahli IPDN mengatakan daerah lain seperti di Kalimantan Timur memisahkan dua hal tersebut, yaitu Perda IMB dan Perda Retribusi IMB.
"Kami juga berencana untuk menemui Kemendagri untuk memastikan apakah ranperda tersebut sudah benar. Sehingga kami tidak keliru dalam membahasnya," tambah Jamaluddin yang diusung PDI Perjuangan. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !