Sekretaris Pansus Ranperda Perusda DPRD Karimun Jhon Abrison |
Karimun, Kepri, (Jurnal) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah (Perusda) menggantikan perda yang lama.
"Kami sudah beberapa menggelar rapat membahas klausul yang akan dituangkan dalam draft Perda Perusda yang baru," kata Sekretaris Pansus Revisi Perda Perusda Jhon Abrison di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Jhon Abrison mengatakan, rapat internal maupun bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah, termasuk Badan Pengawas Perusda membahas beberapa poin yang menjadi perubahan atas Perda tentang Perusda yang lama, di antaranya tata cara pengangkatan direksi, penyertaan modal pemerintah daerah serta mekanisme pembentukan Badan Pengawas Perusda.
"Pembahasan masih memerlukan beberapa rapat, namun yang jelas kami berharap segera rampung sehingga bisa disahkan menjadi perda," kata Jhon Abrison yang juga Ketua Komisi B DPRD Karimun.
Jhon mengatakan, revisi Perda Perusda sangat mendesak dalam upaya memajukan Perusda yang saat ini mengelola beberapa unit usaha, di antaranya SPBU di Jalan Poros, pengelolaan air bersih dan pasar.
Dalam rapat beberapa waktu lalu, beberapa anggota pansus juga melontarkan wacana agar dilakukan pemisahan terhadap unit-unit usaha sehingga bisa dikelola lebih maksimal.
"Pemisahan unit usaha yang dikelola oleh satu perusahaan masih wacana. Tentu memerlukan kajian dari pemerintah daerah lebih dahulu," kata Jhon yang juga Ketua Fraksi PAN.
Anggota pansus yang diusung PDI Perjuangan Zainuddin Ahmad juga mendukung pemisahan unit usaha Perusda.
"Kami mengusulkan pemisahan unit usaha agar pengelolaannya bisa optimal, tidak hanya mewujudkan pelayanan yang baik, tetapi untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Sejak Perusda dipimpin oleh Usmantono, belum satu sen disetor ke kas daerah, padahal ia telah membuat surat pernyataan untuk menyetor sebesar Rp1 miliar saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tiga tahun lalu," tutur Zainuddin Ahmad. (rdi)
"Kami sudah beberapa menggelar rapat membahas klausul yang akan dituangkan dalam draft Perda Perusda yang baru," kata Sekretaris Pansus Revisi Perda Perusda Jhon Abrison di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Jhon Abrison mengatakan, rapat internal maupun bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah, termasuk Badan Pengawas Perusda membahas beberapa poin yang menjadi perubahan atas Perda tentang Perusda yang lama, di antaranya tata cara pengangkatan direksi, penyertaan modal pemerintah daerah serta mekanisme pembentukan Badan Pengawas Perusda.
"Pembahasan masih memerlukan beberapa rapat, namun yang jelas kami berharap segera rampung sehingga bisa disahkan menjadi perda," kata Jhon Abrison yang juga Ketua Komisi B DPRD Karimun.
Jhon mengatakan, revisi Perda Perusda sangat mendesak dalam upaya memajukan Perusda yang saat ini mengelola beberapa unit usaha, di antaranya SPBU di Jalan Poros, pengelolaan air bersih dan pasar.
Dalam rapat beberapa waktu lalu, beberapa anggota pansus juga melontarkan wacana agar dilakukan pemisahan terhadap unit-unit usaha sehingga bisa dikelola lebih maksimal.
"Pemisahan unit usaha yang dikelola oleh satu perusahaan masih wacana. Tentu memerlukan kajian dari pemerintah daerah lebih dahulu," kata Jhon yang juga Ketua Fraksi PAN.
Anggota pansus yang diusung PDI Perjuangan Zainuddin Ahmad juga mendukung pemisahan unit usaha Perusda.
"Kami mengusulkan pemisahan unit usaha agar pengelolaannya bisa optimal, tidak hanya mewujudkan pelayanan yang baik, tetapi untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Sejak Perusda dipimpin oleh Usmantono, belum satu sen disetor ke kas daerah, padahal ia telah membuat surat pernyataan untuk menyetor sebesar Rp1 miliar saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tiga tahun lalu," tutur Zainuddin Ahmad. (rdi)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !