"Hearing" DPRD Karimun Rekomendasikan Penutupan PT KMA - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » "Hearing" DPRD Karimun Rekomendasikan Penutupan PT KMA

"Hearing" DPRD Karimun Rekomendasikan Penutupan PT KMA

Written By Unknown on Tuesday, March 5, 2013 | 9:15 PM

www.jurnalterkini.com
Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno
Karimun, Kepri, (Jurnal) - Hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Karimun, Kepulauan Riau bersama beberapa satuan kerja perangkat daerah, Selasa (5/3) merekomendasikan agar Bupati Karimun segera menutup operasional usaha pengolahan aspal PT Karimun Megah Abadi di Pamak, Kecamatan Tebing.

Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno mengatakan surat rekomendasi penutupan PT KMA segera dikirim kepada Bupati Karimun Nurdin Basirun.

"Dewan memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi karena aktivitas pengolahan aspal (asphalt mixing plant) PT KMA tidak mengantongi izin," kata dia dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota dewan lintaskomisi tersebut.

Rasno mengatakan, keterangan yang disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Amjon maupun Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Muhammad Tahar menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin HO atau izin gangguan, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Usaha Industri.

Hal itu diperkuatdengan surat dari Kepala Bappeda TS Arif Fadillah No309b/600/BPPD/2012 pada5 Oktober 2012 yang mengatakan bahwa lokasi beroperasinya perusahaan tersebut bukan kawasan industri sebagaimana diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, tetapi merupakan kawasan pemukiman penduduk.

"Aktivitas PT KMA tidak hanya tanpa izin, tapi juga mengganggu aktivitas warga akibat polusi udara yang ditimbulkan dari pengolahan aspal tersebut. Selain itu juga mengancam waduk Sei Bati yang merupakan sumber air bersih Perusda untuk pelanggannya," tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Karimun Rocky Marciano Bawole mengatakan "hearing" yang memutuskan penerbitan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang mencium aroma tidak sedap pada malam hari, saat kegiatan pengolahan aspal itu berlangsung.

"Pengolahan aspal itu berlangsung pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB. Warga mengeluh penciuman terganggu akibat bau yang berasal dari  usaha AMP tersebut. Kegiatan PT KMA mengancam lingkungan sehingga tidak selayaknya beroperasi di sana," ucapnya.

Ketua Komisi A Jamaluddin mengatakan surat Bupati Karimun No403.a/BPT/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk PT KMA tidak bisa disebut sebagai izin bagi kegiatan perusahaan tersebut.
     
"Surat dari Bupati itu hanya bentuk dukungan bagi perusahaan untuk menyuplai aspal untuk pembangunan landasan pacu Bandara Bati. Jadi, seharusnya perusahaan mengurus semua izin sebelum beroperasi," ucapnya.      
       
Dia meminta PT KMA pindah ke lokasi lain yang tidak mengganggu pemukiman masyarakat dan berada di kawasan industri.

"Kami mendukung tumbuhnya dunia usaha di Karimun,  namun tentu harus mengantongi izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku," tambah Jamaluddin. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya