Ketua Komisi I DPRD Meranti Dedi Putra (foto: pesisirnews.com) |
Selatpanjang, Meranti, (Jurnal) - Meski peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tentang sistem pemerintahan desa sudah disahkan, namun beberapa item dan klausul masih banyak kekuranganya sehingga Komisi I DPRD setempat akan mengajukan revisi terhadap Perda tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Meranti, Dedi Putra SHi, ketika ditemui di ruang kerjanya di Jalan Dorak, Selatpanjang beberapa waktu lalu ketika dimintai tanggapannya soal banyaknya berbagai persoalan yang terjadi di tingkat pemerintahan desa se-Kepulauan Meranti.
“Sebagaimana telah kita sepakati sebelumnya bersama anggota komisi satu, dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan draf Perda tentang Desa yang lebih kurang usianya belum genap dua tahun pascapengesahan itu," kata Dedi Putra SHi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut dia, Perda tentang Desa masih sangat perlu disempurnakan. Penyempurnaan isi dan item-item yang terkandung dalam perda tersebut kedepannya diharapkan benar-benar mampu menjadi acuan maupun dasar pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
"Tidak dapat dipungkiri dengan berjalanya waktu pascapengesahan perda itu, lebih kurang 1,5 tahun, kalau kita perhatikan secara jeli dan lebih serius lagi, ternyata persoalan demi persoalan yang terjadi di tingkat desa harus segera dicegah atau diselesaikan secara baik dan bijaksana,"
Jika persoalan tersebut jika dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian mengacu kepada Perda tentang Desa, ia mengaku khawatir persoalan tersebut akan menimbulkan kerugian masyarakat, termasuk juga berdampak kepada kurang bagusnya etos kerja perangkat desa yang sedang bermasalah itu.
"Hanya saja, kami menyadari ternyata masih banyak item yang kita tuangkan dalam Perda tentang Desa harus disempurnakan,sehingga mampu mengakomodir seluruh persoalan yang ada untuk bisa dituntaskan," pungkas Dedi Putra. (isk/def)
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Meranti, Dedi Putra SHi, ketika ditemui di ruang kerjanya di Jalan Dorak, Selatpanjang beberapa waktu lalu ketika dimintai tanggapannya soal banyaknya berbagai persoalan yang terjadi di tingkat pemerintahan desa se-Kepulauan Meranti.
“Sebagaimana telah kita sepakati sebelumnya bersama anggota komisi satu, dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan draf Perda tentang Desa yang lebih kurang usianya belum genap dua tahun pascapengesahan itu," kata Dedi Putra SHi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut dia, Perda tentang Desa masih sangat perlu disempurnakan. Penyempurnaan isi dan item-item yang terkandung dalam perda tersebut kedepannya diharapkan benar-benar mampu menjadi acuan maupun dasar pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
"Tidak dapat dipungkiri dengan berjalanya waktu pascapengesahan perda itu, lebih kurang 1,5 tahun, kalau kita perhatikan secara jeli dan lebih serius lagi, ternyata persoalan demi persoalan yang terjadi di tingkat desa harus segera dicegah atau diselesaikan secara baik dan bijaksana,"
Jika persoalan tersebut jika dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian mengacu kepada Perda tentang Desa, ia mengaku khawatir persoalan tersebut akan menimbulkan kerugian masyarakat, termasuk juga berdampak kepada kurang bagusnya etos kerja perangkat desa yang sedang bermasalah itu.
"Hanya saja, kami menyadari ternyata masih banyak item yang kita tuangkan dalam Perda tentang Desa harus disempurnakan,sehingga mampu mengakomodir seluruh persoalan yang ada untuk bisa dituntaskan," pungkas Dedi Putra. (isk/def)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !