Karimun, Kepri (Jurnal) - Wakil Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Aunur Rafiq meminta Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) teliti dalam mengesahkan dokumen lingkungan yang diajukan setiap perusahaan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam acara penyuluhan Tim Teknis Komisi Amdal di Hotel Aston Karimun |
"Dokumen Amdal yang lemah sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan akan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, komisi yang melakukan penilaian harus teliti dalam mengesahkan dokumen Amdal yang diajukan perusahaan," kata dia dalam kegiatan penyuluhan untuk Tim Teknis Komisi Amdal yang diselenggarakan Badan Lingkungan Hidup Karimun di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Aunur Rafiq mengatakan, pembahasan dan pengesahan dokumen Amdal harus dilakukan secara detil sehingga pelaksanaannya benar-benar memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
"Karimun sedang gencar-gencarnya mengembangkan investasi di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). Birokrasi perizinan juga kita permudah sehingga investor berminat menanamkan modalnya, namun masalah lingkungan bisa menjadi masalah serius kalau Amdal yang diterbitkan tidak dikaji secara mendalam," katanya.
Dia mengatakan, penerbitan dan pengesahan dokumen Amdal sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai implementasi dari otonomi daerah sesuai amanat UU No32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Namun demikian, dokumen Amdal yang diterbitkan harus mengacu pada peraturan untuk mencegah sanksi hukum, baik kepada pihak perusahaan maupun pihak yang menerbitkan dokumen tersebut," katanya.
Dia mengakui tidak semua kegiatan pembangunan berdampak positif bagi lingkungan, namun tugas Komisi Amdal untuk memperkecil dampak tersebut ketika membahas sebuah kerangka Amdal yang diajukan perusahaan.
"Pengembangan industri di FTZ pasti ada dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dampak tersebut harus diminimalisir, misalnya pemulihan lingkungan dengan penghijauan atau pemberian kompensasi terhadap warga masyarakat," tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Karimun Rocky Marciano Bawole juga mengingatkan agar tim teknis atau SKPD terkait tidak asal menerbitkan izin lingkungan.
"Masalah lingkungan harus menjadi perhatian serius. Rekomendasi DPRD agar usaha pengolahan aspal di Kecamatan Tebing ditutup merupakan salah satu contoh kegiatan perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan dan masyarakat," katanya.
Rocky juga mengatakan setiap dokumen Amdal yang diajukan perusahaan harus diteliti dengan melibatkan semua komponen masyarakat.
"Kami mendukung pembangunan, tapi harus berorientasi pada kelestarian lingkungan," tambah Rocky. (rdi)
Aunur Rafiq mengatakan, pembahasan dan pengesahan dokumen Amdal harus dilakukan secara detil sehingga pelaksanaannya benar-benar memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
"Karimun sedang gencar-gencarnya mengembangkan investasi di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). Birokrasi perizinan juga kita permudah sehingga investor berminat menanamkan modalnya, namun masalah lingkungan bisa menjadi masalah serius kalau Amdal yang diterbitkan tidak dikaji secara mendalam," katanya.
Dia mengatakan, penerbitan dan pengesahan dokumen Amdal sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai implementasi dari otonomi daerah sesuai amanat UU No32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Namun demikian, dokumen Amdal yang diterbitkan harus mengacu pada peraturan untuk mencegah sanksi hukum, baik kepada pihak perusahaan maupun pihak yang menerbitkan dokumen tersebut," katanya.
Dia mengakui tidak semua kegiatan pembangunan berdampak positif bagi lingkungan, namun tugas Komisi Amdal untuk memperkecil dampak tersebut ketika membahas sebuah kerangka Amdal yang diajukan perusahaan.
"Pengembangan industri di FTZ pasti ada dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dampak tersebut harus diminimalisir, misalnya pemulihan lingkungan dengan penghijauan atau pemberian kompensasi terhadap warga masyarakat," tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Karimun Rocky Marciano Bawole juga mengingatkan agar tim teknis atau SKPD terkait tidak asal menerbitkan izin lingkungan.
"Masalah lingkungan harus menjadi perhatian serius. Rekomendasi DPRD agar usaha pengolahan aspal di Kecamatan Tebing ditutup merupakan salah satu contoh kegiatan perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan dan masyarakat," katanya.
Rocky juga mengatakan setiap dokumen Amdal yang diajukan perusahaan harus diteliti dengan melibatkan semua komponen masyarakat.
"Kami mendukung pembangunan, tapi harus berorientasi pada kelestarian lingkungan," tambah Rocky. (rdi)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !