Karimun, Kepri (Jurnal) - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau boleh mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih di Komisi Pemilihan Umum terkait belum dibentuknya panitia pemungutan suara (PPS), kata anggota KPU Karimun Evi Herita.
"Ini merupakan solusi sehingga tahapan pencalonan tidak terganggu," katanya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Evi Herita mengatakan, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon legislatif yang diusulkan partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No13/2013.
"Aturannya, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih diterbitkan oleh PPS, namun karena PPS belum terbentuk maka pengurusan surat tersebut bisa langsung ke KPU," ucapnya.
Menurut dia, bagi bakal calon yang terdaftar dalam data penduduk pemilih potensial Pemilu (DP4), maka KPU akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.
Sedangkan, bagi bakal calon yang namanya belum tercantum dalam DP4, maka KPU akan menerbitkan surat keterangan mendaftar sebagai pemilih dengan ketentuan bakal calon tersebut mengantongi identitas atau KTP Karimun.
"KPU akan menerbitkan surat keterangan mendaftar hanya untuk pemegang KTP Karimun, surat keterangan mendaftar itu akan kita terbitkan sesuai dengan domisili di KTP sehingga bakal calon tersebut nantinya akan menggunakan hak pilihnya di sana," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Evi, bagi bakal calon pemegang KTP daerah lain selain Karimun, maka yang bersangkutan harus membawa surat keterangan pindah memilih dari daerah asal.
"Misalnya, bakal calon yang mendaftar itu memegang KTP Tanjungpinang, maka ia harus membawa surat keterangan pindah memilih dari KPU daerah tersebut. Nanti, dia akan kita masukkan dalam daftar pemilih tambahan yang kemudian kita serahkan ke PPS," katanya.
Ia menambahkan, pengurusan surat keterangan pemilih bakal calon langsung ke KPU diharapkan tidak menghambat tahapan pencalonan yang berakhir pada 22 April 2013.
"Kami juga mengimbau partai politik untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada bakal calon sehingga tidak harus menunggu pembentukan PPS," katanya.
Mengenai pembentukan PPS, Evi juga berharap secepatnya dibentuk sehingga tahapan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih juga segera dilakukan.
"Kami berharap secepatnya, namun yang pasti pelantikan PPK sudah kita jadwalkan Senin (15/4)," tambahnya. (rus)
"Ini merupakan solusi sehingga tahapan pencalonan tidak terganggu," katanya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Evi Herita mengatakan, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon legislatif yang diusulkan partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No13/2013.
"Aturannya, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih diterbitkan oleh PPS, namun karena PPS belum terbentuk maka pengurusan surat tersebut bisa langsung ke KPU," ucapnya.
Menurut dia, bagi bakal calon yang terdaftar dalam data penduduk pemilih potensial Pemilu (DP4), maka KPU akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.
Sedangkan, bagi bakal calon yang namanya belum tercantum dalam DP4, maka KPU akan menerbitkan surat keterangan mendaftar sebagai pemilih dengan ketentuan bakal calon tersebut mengantongi identitas atau KTP Karimun.
"KPU akan menerbitkan surat keterangan mendaftar hanya untuk pemegang KTP Karimun, surat keterangan mendaftar itu akan kita terbitkan sesuai dengan domisili di KTP sehingga bakal calon tersebut nantinya akan menggunakan hak pilihnya di sana," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Evi, bagi bakal calon pemegang KTP daerah lain selain Karimun, maka yang bersangkutan harus membawa surat keterangan pindah memilih dari daerah asal.
"Misalnya, bakal calon yang mendaftar itu memegang KTP Tanjungpinang, maka ia harus membawa surat keterangan pindah memilih dari KPU daerah tersebut. Nanti, dia akan kita masukkan dalam daftar pemilih tambahan yang kemudian kita serahkan ke PPS," katanya.
Ia menambahkan, pengurusan surat keterangan pemilih bakal calon langsung ke KPU diharapkan tidak menghambat tahapan pencalonan yang berakhir pada 22 April 2013.
"Kami juga mengimbau partai politik untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada bakal calon sehingga tidak harus menunggu pembentukan PPS," katanya.
Mengenai pembentukan PPS, Evi juga berharap secepatnya dibentuk sehingga tahapan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih juga segera dilakukan.
"Kami berharap secepatnya, namun yang pasti pelantikan PPK sudah kita jadwalkan Senin (15/4)," tambahnya. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !