Kabupaten Kepulauan Meranti |
Meranti, Riau (Jurnal) - Sejumlah rekanan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuding panitia lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No70/2012 karena dinilai semena-mena dengan mengambil keputusan sepihak terkait penetapan uang jaminan pelaksanaan tanpa melibatkan rekanan.
“Disini kita menilai panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas PU tahun anggaran 2013 telah memanfaatkan jabatannya untuk mengelabui para rekanan peserta lelang yang imbasnya mempersulit para rekanan kelas menengah ke bawah," kata Irwansyah MT, seorang direktur perusahaan kontraktor pada acara aanwijzing umum yang diselenggarakan panitia lelang Jumat (12/4) pagi di gedung LPSE di Komplek Perkantoran Pemkab Meranti di Jalan Dorak Selatpanjang.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas PU sebagaimana disampaikan panitia lelang, yaitu mengenai penetapan uang jaminan proyek yang kami anggap sepihak tanpa melibatkan rekanan. Sebab dalam Perpres 70 2012 pada pasal tertentu disebutkan bahwa penetapan uang jaminan pelaksanaan sebagaimana opsi pilihan yang ada, dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan opsi harus melibatkan rekanan. Nah disini kan jelas, tiba-tiba kita diberitahu kalau uang jaminan pelaksana harus menggunakan bank swasta atau bank pemerintah," tuturnya.
Irwansyah mengatakan silakan mengambil opsi yang hanya memperbolehkan uang jaminan pelaksana kegiatan proyek di bank swasta atau bank pemerintah dan tidak boleh lagi menggunakan jaminan asuransi, jaminan lembaga keuangan termasuk bank perkreditan rakyat. "Tapi penetapan keputusan tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak rekanan. Tetapi yang terjadi disini, keputusan Dinas PU telah mengangkangi perpres 70/2012, jadi mau dikemanakan negeri ini, kalau aturan yang ada selalu dilanggar oleh pihak pembuat kebijakan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, sebelum proses tender proyek dimulai, ia menegaskan agar Dinas PU melalui panitia lelang proyek agar meninjau ulang keputusan sepihak dan merugikan banyak rekanan karena tidak semua rekanan bisa mendapatkan jaminan uang pelaksana dari bank swasta maupun bank pemerintah.
Menanggapi persoalan itu, Syaiful, ketua panitia lelang proyek fisik dan nonfisik di lingkungan Dinas PU Meranti menjelaskan, berkaca pada persoalan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana akibat banyaknya rekanan yang menggunakan jaminan pelaksana melalui jaminan asuransi. Maka, sampai saat ini banyak uang jaminan melalui asuransi tidak bisa diklaim oleh pemda sehingga merugikan pemerintah.
Ia menambahkan, penetapan uang jaminan pelaksana yang hanya diperbolehkan menggunakan bank swasta dan bank nasional yang mengantongi izin dari Kemenkeu sebenarnya sudah keputusan bersama antara kuasa anggaran, kuasa pengguna anggaran beserta pihak-pihak terkait dan sudah mengacu pada Perpres 70.
Sementara itu, Jhonphanix direktur perusahaan Jp& Company menambahkan, proses tender tahun ini harus mengaikuti acuan yang telah ditentukan, mengenai jaminan pelaksana melalui asuransi yang tidak bisa diklaim oleh pemkab, itu sebenarnya tidak terjadi jika SKPD bersangkutan mengambil langkah tegas dan sigap atas permasalahan.
"Jika perlu SKPD bersangkutan melakukan tuntutan hukum kepada pihak rekanan atau lembaga penjamin tidak bisa diajak kerjasama. Kan mudah, tinggal laporkan ke pihak berwajib, dan itu sudah konsekuensi. Begitu juga rekanan harus menunjukan kemampuan dalam bermitra dengan pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan itu benar-sesuai dengan keinginan bersama," katanya. (Isk/def)
“Disini kita menilai panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas PU tahun anggaran 2013 telah memanfaatkan jabatannya untuk mengelabui para rekanan peserta lelang yang imbasnya mempersulit para rekanan kelas menengah ke bawah," kata Irwansyah MT, seorang direktur perusahaan kontraktor pada acara aanwijzing umum yang diselenggarakan panitia lelang Jumat (12/4) pagi di gedung LPSE di Komplek Perkantoran Pemkab Meranti di Jalan Dorak Selatpanjang.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas PU sebagaimana disampaikan panitia lelang, yaitu mengenai penetapan uang jaminan proyek yang kami anggap sepihak tanpa melibatkan rekanan. Sebab dalam Perpres 70 2012 pada pasal tertentu disebutkan bahwa penetapan uang jaminan pelaksanaan sebagaimana opsi pilihan yang ada, dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan opsi harus melibatkan rekanan. Nah disini kan jelas, tiba-tiba kita diberitahu kalau uang jaminan pelaksana harus menggunakan bank swasta atau bank pemerintah," tuturnya.
Irwansyah mengatakan silakan mengambil opsi yang hanya memperbolehkan uang jaminan pelaksana kegiatan proyek di bank swasta atau bank pemerintah dan tidak boleh lagi menggunakan jaminan asuransi, jaminan lembaga keuangan termasuk bank perkreditan rakyat. "Tapi penetapan keputusan tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak rekanan. Tetapi yang terjadi disini, keputusan Dinas PU telah mengangkangi perpres 70/2012, jadi mau dikemanakan negeri ini, kalau aturan yang ada selalu dilanggar oleh pihak pembuat kebijakan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, sebelum proses tender proyek dimulai, ia menegaskan agar Dinas PU melalui panitia lelang proyek agar meninjau ulang keputusan sepihak dan merugikan banyak rekanan karena tidak semua rekanan bisa mendapatkan jaminan uang pelaksana dari bank swasta maupun bank pemerintah.
Menanggapi persoalan itu, Syaiful, ketua panitia lelang proyek fisik dan nonfisik di lingkungan Dinas PU Meranti menjelaskan, berkaca pada persoalan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana akibat banyaknya rekanan yang menggunakan jaminan pelaksana melalui jaminan asuransi. Maka, sampai saat ini banyak uang jaminan melalui asuransi tidak bisa diklaim oleh pemda sehingga merugikan pemerintah.
Ia menambahkan, penetapan uang jaminan pelaksana yang hanya diperbolehkan menggunakan bank swasta dan bank nasional yang mengantongi izin dari Kemenkeu sebenarnya sudah keputusan bersama antara kuasa anggaran, kuasa pengguna anggaran beserta pihak-pihak terkait dan sudah mengacu pada Perpres 70.
Sementara itu, Jhonphanix direktur perusahaan Jp& Company menambahkan, proses tender tahun ini harus mengaikuti acuan yang telah ditentukan, mengenai jaminan pelaksana melalui asuransi yang tidak bisa diklaim oleh pemkab, itu sebenarnya tidak terjadi jika SKPD bersangkutan mengambil langkah tegas dan sigap atas permasalahan.
"Jika perlu SKPD bersangkutan melakukan tuntutan hukum kepada pihak rekanan atau lembaga penjamin tidak bisa diajak kerjasama. Kan mudah, tinggal laporkan ke pihak berwajib, dan itu sudah konsekuensi. Begitu juga rekanan harus menunjukan kemampuan dalam bermitra dengan pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan itu benar-sesuai dengan keinginan bersama," katanya. (Isk/def)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !