Meranti, Riau (Jurnal) - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang sudah bertugas lebih dari dua tahun belum mendapatkan SK sebagai PNS meski sudah mengikuti Diklat Prajab pada pertengahan 2012.
Menurut stad Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti yang minta tidak disebutkan namanya, SK pengangkatan ratusan CPNS itu diserahkan kepada Bupati, namun hingga kini Bupati belum menandatangani SK tersebut.
"BKD telah melaksanakan semua proses tahapan pengangkatan CPNS menjadi PNS. Tapi kalau SK, kan bukan kami yang neken. Jadi coba saja dikonfirmasi ke Bupati", ucap sumber tersebut.
Ironisnya, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) justru mengeluh karena kekurangan pegawai untuk menempati beberapa pos penting.
Pos penting tersebut dibiarkan kosong karenakan CPNS selama masa percobaan tidak boleh memegang jabatan tertentu. Padahal jika saja pihak yang berkompeten segera menyelesaikan proses ini, maka dipastikan hal ini tidak akan terjadi.
Berdasarkan peraturan, masa percobaan CPNS seharusnya sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
Namun data dihimpun menyebutkan bahwa SK ratusan CPNS tersebut telah ditandatangani pada 28 Februari 2011, yang berarti mereka telah berstatus CPNS lebih dari dua tahun namun belum diangkat sebagai pegawai.
Kondisi tersebut melanggar Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. (Isk/def)
Menurut stad Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti yang minta tidak disebutkan namanya, SK pengangkatan ratusan CPNS itu diserahkan kepada Bupati, namun hingga kini Bupati belum menandatangani SK tersebut.
"BKD telah melaksanakan semua proses tahapan pengangkatan CPNS menjadi PNS. Tapi kalau SK, kan bukan kami yang neken. Jadi coba saja dikonfirmasi ke Bupati", ucap sumber tersebut.
Ironisnya, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) justru mengeluh karena kekurangan pegawai untuk menempati beberapa pos penting.
Pos penting tersebut dibiarkan kosong karenakan CPNS selama masa percobaan tidak boleh memegang jabatan tertentu. Padahal jika saja pihak yang berkompeten segera menyelesaikan proses ini, maka dipastikan hal ini tidak akan terjadi.
Berdasarkan peraturan, masa percobaan CPNS seharusnya sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
Namun data dihimpun menyebutkan bahwa SK ratusan CPNS tersebut telah ditandatangani pada 28 Februari 2011, yang berarti mereka telah berstatus CPNS lebih dari dua tahun namun belum diangkat sebagai pegawai.
Kondisi tersebut melanggar Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. (Isk/def)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !