Komisi B Desak Penyelesaian Lahan UUAB - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Komisi B Desak Penyelesaian Lahan UUAB

Komisi B Desak Penyelesaian Lahan UUAB

Written By Unknown on Thursday, April 25, 2013 | 11:29 PM

www.jurnalterkini.com
Ketua Komisi B DPRD Karimun Jhon Abrison
Karimun, Kepri (Jurnal) - Komisi B DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mendesak Perusahaan Daerah (Perusda) menyelesaikan ganti rugi lahan instalasi Unit Usaha Air Bersih (UUAB) di Sei Bati, Kecamatan Tebing karena berdampak buruk pada pelayanan air bersih ribuan pelanggan.

"Secepatnya penyelesaian secara administrasi dilakukan sehingga tidak mengganggu pelayanan air bersih kepada empat ribu pelanggan," kata Ketua Komisi B DPRD Karimun Jhon Abrison di Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/4).

Jhon Abrison mengatakan aksi penyegelan yang dilakukan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan pada Rabu (24/4) telah mengganggu kenyamanan pelanggan.

"Pelanggan merasa terganggu dan dirugikan karena pasokan air bersih terhenti akibat penyegelan itu," ucapnya.

Perusda bersama pemerintah daerah harus segera membayar ganti rugi sehingga sengketa dengan Mathias Lirong yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu berlarut-larut.

"Kalau memang lahan itu sah milik Mathias Lirong yang ditandai dengan dokumen kepemilikan tanah. Maka, tidak ada alasan untuk tidak diganti-rugi, DPRD siap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi," katanya.

Namun, jika klaim kepemilikan lahan tersebut tidak didukung surat-surat, maka proses ganti rugi tidak bisa dilakukan karena bisa tersangkut masalah hukum.

"Kalau tidak didukung surat-surat, maka masalah tersebut harus dibawa ke pengadilan sehingga memiliki putusan hukum yang mengikat," ucapnya.

Dia mengatakan, Komisi B berencana menggelar "hearing" untuk mempertanyakan penyelesaian masalah sengketa lahan yang tidak kunjung selesai.

"Kami akan panggil semua pihak untuk hadir menjelaskan permasalahan ini pekan depan," tambahnya.

Anggota Komisi B mengatakan semua pihak harus dipanggil, mulai dari manajemen Perusda, badan pengawas, bagian perekonomian, bagian tata pemerintahan dan pemilik lahan.

"Masalah lahan UUAB yang berlarut-larut memperburuk kinerja Perusda yang selam ini gagal memberikan kontribusi bagi PAD," katanya.

Informasi dihimpun, penyegelan yang dilakukan ahli waris Mathias Lirong terhadap lahan tersebut, Rabu (24/4) merupakan yang kesekian kalinya dilakukan sehingga mengganggu pelayanan air bersih masyarakat.

Mathias Lirong menuntut ganti rugi lahan seluas 4.000 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan instalasi UUAB sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).

Ia mengklaim bahwa lahan tersebut sudah dikuasainya sejak 1968 namun penyelesaian ganti rugi tidak terealiasi meski Dirut Perusda sudah tiga mengalami pergantian.

Persoalan ganti rugi sudah berkali-kali dibahas antara pemilik lahan, Perusda dan pemerintah daerah namun belum membuahkan kesepakatan bagi kedua belah pihak. (rdi)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya