Warga berkumpul mempertanyakan ganti rugi lahan proyek pelabuhan Dorak |
Meranti, Riau (Jurnal) - Pada Senin 1 April 2013, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Perhubungan memberikan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dengan nomor 550/DISHUB- KOMINFO/SPL/1.07.01.PK.PLU.TJ/111/2013/ kepada PT. Glindingmas Wahana Nusa yang berisikan pelaksanakan pembangunan dermaga dan pelabuhan kawasan Dorak Selatpanjang selama 811 hari kalender didanai APBD tahun anggaran 2012-2014.
Adapun lahan yang diserahkan untuk pengerjaan proyek multiyears tersebut seluas 4,8 hektare. Yang sampai saat ini belum ada hitam putihnya kepada pemilik lahan tersebut yakni masyarakat Dorak yang tergabung dalam kelompok Suka Maju dan perorangan yang janji mau digantirugikan oleh Pemkab.`
Hambali selaku staf administrasi sementara dari pihak PT. Glinding Mas Wahana Nusa sangat menyayangkan terjadinya penghentian sementara proyek itu karena belum tuntasnya pembebasan lahan masyarakat yang menurutnya sangat mengganggu dan merugikan pihak kontraktor sehingga sampai saat ini belum bisa mengerjakan proyek pelabuhan tersebut .
“Kami sangat dirugikan dari 1 April seharusnya kita sudah bekerja dan menurut target kita sudah mencapai 18 persen sampai saat ini, nyatanya kita tak bisa bekerja sehingga kami terhambat untuk pencairan dana sebanyak 50 miliar untuk 2013 ini," ujar hambali kesal
Ketika ditanya wartawan media ini, terkait beberapa pengerjaan yang sudah dilakukan, ia mengaku tidak tahu kalau lahan yang dikerjakan masih bermasalah.
Soalnya, sebelum kita mengerjakan proyek itu, kita sudah menanyakan permasalahan lahan ke Dishub melalui PPTK Pak Musa mengklaim bahwa lahan tersebut sudah bisa dikerjakan dan memberi kami dasar untuk bekerja yakni Surat Penyerahan Lapangan," katanya.
Sementara itu, masyarakat atau pemilik lahan tersebut sangat menyayangkan sikap Pemkab yang disinyalir sengaja memperlambat proses pembayaran lahan kelompok dan perorangan, sebab lahan tersebut sah secara hukum milik kelompok dan perorangan dan mempunyai sertifikat.
Herman (50) pemilik lahan mengatakan, “Saya akan tetap mempertahankan hak saya dan saya tegaskan kepada kontraktor jangan sampai ada pekerjaan sebelum lahan milik kita diganti rugi oleh Pemkab. Dan Pemkab harus segera menyelesaikan proses ganti rugi yang telah disepakati 50.000 per meter dari harga semula 74.000/meter," tegasnya
Sementara itu, pihak Dihub melalui PPTK (Musa-red) tidak mengangkat teleponnya ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam. (Isk)
Adapun lahan yang diserahkan untuk pengerjaan proyek multiyears tersebut seluas 4,8 hektare. Yang sampai saat ini belum ada hitam putihnya kepada pemilik lahan tersebut yakni masyarakat Dorak yang tergabung dalam kelompok Suka Maju dan perorangan yang janji mau digantirugikan oleh Pemkab.`
Hambali selaku staf administrasi sementara dari pihak PT. Glinding Mas Wahana Nusa sangat menyayangkan terjadinya penghentian sementara proyek itu karena belum tuntasnya pembebasan lahan masyarakat yang menurutnya sangat mengganggu dan merugikan pihak kontraktor sehingga sampai saat ini belum bisa mengerjakan proyek pelabuhan tersebut .
“Kami sangat dirugikan dari 1 April seharusnya kita sudah bekerja dan menurut target kita sudah mencapai 18 persen sampai saat ini, nyatanya kita tak bisa bekerja sehingga kami terhambat untuk pencairan dana sebanyak 50 miliar untuk 2013 ini," ujar hambali kesal
Ketika ditanya wartawan media ini, terkait beberapa pengerjaan yang sudah dilakukan, ia mengaku tidak tahu kalau lahan yang dikerjakan masih bermasalah.
Soalnya, sebelum kita mengerjakan proyek itu, kita sudah menanyakan permasalahan lahan ke Dishub melalui PPTK Pak Musa mengklaim bahwa lahan tersebut sudah bisa dikerjakan dan memberi kami dasar untuk bekerja yakni Surat Penyerahan Lapangan," katanya.
Sementara itu, masyarakat atau pemilik lahan tersebut sangat menyayangkan sikap Pemkab yang disinyalir sengaja memperlambat proses pembayaran lahan kelompok dan perorangan, sebab lahan tersebut sah secara hukum milik kelompok dan perorangan dan mempunyai sertifikat.
Herman (50) pemilik lahan mengatakan, “Saya akan tetap mempertahankan hak saya dan saya tegaskan kepada kontraktor jangan sampai ada pekerjaan sebelum lahan milik kita diganti rugi oleh Pemkab. Dan Pemkab harus segera menyelesaikan proses ganti rugi yang telah disepakati 50.000 per meter dari harga semula 74.000/meter," tegasnya
Sementara itu, pihak Dihub melalui PPTK (Musa-red) tidak mengangkat teleponnya ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam. (Isk)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !