DPRD: Pemindahan Karimun Center Melanggar Aturan |
Karimun (Jurnal) - Pemindahan lokasi pembangunan proyek gedung Karimun Exhibition and Convention Center di Jalan Lingkar Tanjung Balai Karimun melanggar aturan, baik hukum maupun perda, kata Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin.
Jamaluddin mengatakan, pemindahan lokasi pembangunan proyek, perubahan anggaran dalam satu proyek harus mendapat persetujuan dari dewan yang dibahas dalam rapat paripurna.
"Jadi, proyek KECC itu tidak bisa diteruskan karena pemindahan lokasinya tanpa sepengetahuan dan tidak diberitahukan ke DPRD. Kalau diberitahukan, tentu harus dibahas dulu dalam rapat paripurna," katanya.
Informasi diperoleh, proyek KECC dibangun di Coastal Area yang lokasinya dipindah dengan alasan lahan awal bermasalah karena ada warga yang mengklaim sebagai pemiliknya.
"Pemindahan itu jelas tidak sesuai dengan mata anggaran atau nomenklatur. Ini jelas melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, karena dalam perda ini tidak dibolehkan membangun di sisi laut Jalan Lingkar," tuturnya.
Dia berpendapat, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti atau mengusut proyek tersebut karena sudah melanggar hukum.
"Ini menyangkut penggunaan anggaran, proyek tersebut harus diusut," katanya.
Wakil Ketua Komisi A Zulfikar mengatakan pemindahan lokasi proyek KECC dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum.
"Penggunaan uang negara ada aturannya, jadi tidak bisa begitu saja memindahkan lokasi tanpa mengacu pada ketentuan," ucapnya.
"Estetika proyek senilai Rp172,9 miliar itu menjadi rusak, dampak pemindahan lokasi proyek tanpa perencanaan yang matang sangat kami sayangkan," katanya.
Proyek KECC dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan dengan anggaran APBD 2013 sebesar Rp15.560.324.000.
Masa pembangunan selama 180 hari namun sudah tertunda selama 3 bulan akibat persoalan lahan sebelumnya.
Ketua Komisi C Rocky Marciano Bawole, sebelumnya mengatakan, proyek KECC harus dihentikan karena terkait dengan pemindahan lokasi yang tidak mendapat persetujuan DPRD.
Rocku juga khawatir pemindahan lokasi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut penggunaan anggaran yang tidak mengacu pada ketentuan. (rdi)
"Jadi, proyek KECC itu tidak bisa diteruskan karena pemindahan lokasinya tanpa sepengetahuan dan tidak diberitahukan ke DPRD. Kalau diberitahukan, tentu harus dibahas dulu dalam rapat paripurna," katanya.
Informasi diperoleh, proyek KECC dibangun di Coastal Area yang lokasinya dipindah dengan alasan lahan awal bermasalah karena ada warga yang mengklaim sebagai pemiliknya.
"Pemindahan itu jelas tidak sesuai dengan mata anggaran atau nomenklatur. Ini jelas melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, karena dalam perda ini tidak dibolehkan membangun di sisi laut Jalan Lingkar," tuturnya.
Dia berpendapat, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti atau mengusut proyek tersebut karena sudah melanggar hukum.
"Ini menyangkut penggunaan anggaran, proyek tersebut harus diusut," katanya.
Wakil Ketua Komisi A Zulfikar mengatakan pemindahan lokasi proyek KECC dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum.
"Penggunaan uang negara ada aturannya, jadi tidak bisa begitu saja memindahkan lokasi tanpa mengacu pada ketentuan," ucapnya.
"Estetika proyek senilai Rp172,9 miliar itu menjadi rusak, dampak pemindahan lokasi proyek tanpa perencanaan yang matang sangat kami sayangkan," katanya.
Proyek KECC dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan dengan anggaran APBD 2013 sebesar Rp15.560.324.000.
Masa pembangunan selama 180 hari namun sudah tertunda selama 3 bulan akibat persoalan lahan sebelumnya.
Ketua Komisi C Rocky Marciano Bawole, sebelumnya mengatakan, proyek KECC harus dihentikan karena terkait dengan pemindahan lokasi yang tidak mendapat persetujuan DPRD.
Rocku juga khawatir pemindahan lokasi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut penggunaan anggaran yang tidak mengacu pada ketentuan. (rdi)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !