Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar |
Karimun (Jurnal) - Ketua DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Raja Bakhtiar menilai, lokasi pembangunan gedung Karimun Exhibition and Convention Center yang dipindah dekat Panggung Rakyat Coastal Area Tanjung Balai Karimun merusak keindahan lokasi tersebut.
"Pemindahan lokasi dari sisi darat ke sisi laut merusak keindahan Coastal Area. Ini akibat pemindahan lokasi yang tidak dibicarakan bersama," katanya di Tanjung Balai Karimun belum lama ini.
Raja Bakhtiar mengatakan rusaknya keindahan proyek senilai Rp172 miliar itu dikarenakan pembangunannya dilakukan di sisi laut. Dan ini merupakan dampak lain selain selain dampak hukum yang mungkin muncul akibat pemindahan lokasi proyek KECC tersebut.
"Kami belum menerima permohonan pemindahan lokasi proyek. Sementara, proyek tersebut sudah dikerjakan, ini jelas bertentangan dengan ketentuan berlaku," katanya seperti dilansir antarakepri.com.
Dia mengatakan tidak ada jaminan pemindahan lokasi tersebut tidak berpengaruh terhadap spesifikasi proyek mengingat lokasinya dipindah dari sisi darat ke sisi laut.
"Tidak ada yang bisa menjamin tidak akan ada perubahan, baik spesifikasi, anggaran atau volume pekerjaan proyek itu," ucapnya.
Dia juga mengatakan pemindahan lokasi proyek senilai Rp1,5 miliar dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk persoalan hukum.
"Apa itu tidak bermasalah dikemudian hari," ujarnya seraya mengatakan pemindahan lokasi proyek tersebut adalah bentuk perencanaan yang tidak matang dan terkesan asal jadi.
Informasi diperoleh, proyek KECC dimenangi kontraktor PT Nindya Karya dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan dengan nilai proyek sebesar Rp15.560.324.000 dari APBD 2013.
Pengerjaan proyek tersebut adalah selama 180 hari kalender, namun sempat tertunda selama tiga bulan akibat persoalan lahan sebelumnya. (red/rus)
"Pemindahan lokasi dari sisi darat ke sisi laut merusak keindahan Coastal Area. Ini akibat pemindahan lokasi yang tidak dibicarakan bersama," katanya di Tanjung Balai Karimun belum lama ini.
Raja Bakhtiar mengatakan rusaknya keindahan proyek senilai Rp172 miliar itu dikarenakan pembangunannya dilakukan di sisi laut. Dan ini merupakan dampak lain selain selain dampak hukum yang mungkin muncul akibat pemindahan lokasi proyek KECC tersebut.
"Kami belum menerima permohonan pemindahan lokasi proyek. Sementara, proyek tersebut sudah dikerjakan, ini jelas bertentangan dengan ketentuan berlaku," katanya seperti dilansir antarakepri.com.
Dia mengatakan tidak ada jaminan pemindahan lokasi tersebut tidak berpengaruh terhadap spesifikasi proyek mengingat lokasinya dipindah dari sisi darat ke sisi laut.
"Tidak ada yang bisa menjamin tidak akan ada perubahan, baik spesifikasi, anggaran atau volume pekerjaan proyek itu," ucapnya.
Dia juga mengatakan pemindahan lokasi proyek senilai Rp1,5 miliar dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk persoalan hukum.
"Apa itu tidak bermasalah dikemudian hari," ujarnya seraya mengatakan pemindahan lokasi proyek tersebut adalah bentuk perencanaan yang tidak matang dan terkesan asal jadi.
Informasi diperoleh, proyek KECC dimenangi kontraktor PT Nindya Karya dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan dengan nilai proyek sebesar Rp15.560.324.000 dari APBD 2013.
Pengerjaan proyek tersebut adalah selama 180 hari kalender, namun sempat tertunda selama tiga bulan akibat persoalan lahan sebelumnya. (red/rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !