Kejaksaan Tahan 3 Komisioner KPU Karimun - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Kejaksaan Tahan 3 Komisioner KPU Karimun

Kejaksaan Tahan 3 Komisioner KPU Karimun

Written By Unknown on Monday, July 1, 2013 | 9:36 PM

www.jurnalterkini.com
Karimun, Kepri (Jurnal) - Setelah penahanannya ditangguhkan selama beberapa bulan dengan alasan pelaksanaan tahapan Pemilu 2014, tiga komisioner KPU Karimun, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.

Ketiga komisioner KPU Karimun itu masing-masing Risdiyansyah, Evi Herita dan Hermawan Saputra.

Ketiga ditahan hanya selang beberapa hari setelah pelantikan lima komisione KPU Karimun oleh KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang pada Jumat (28/6).

Mereka kemudian langsung dititipkan oleh penyidik kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Ketiganya ditahan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari No Print: 696/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama Evi Herita, No Print: 697/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama Risdiyansyah dan No Print: 698/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama Hermawan Saputra.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun kepada wartawan mengatakan, ketiganya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Karimun 2011.

"Ketiganya ditahan setelah diperiksa sebagai saksi atas nama dua tersangka lainnya, yaitu tersangka T dan M," kata Sigit Santoso.

Sigit menuturkan, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No 31 tahun 1999, UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan, ketiga komisioner yang baru melepaskan jabatannya itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Rutan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan mobil tahanan BP 1035 K milik Kejari Tanjung Balai Karimun.

Informasi dihimpun, jumlah tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Karimun sudah 7 orang, dua di antaranya Ketua (mantan) KPU Karimun Zulfikri dan komisioner (mantan) Darman Munir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sedangkan dua tersangka lain adalah T dan M, keduanya staf bagian keuangan Sekretariat KPU yang belum lama ditetapkan sebagai tersangka. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya