Ketua Pansus Ranperda IMB Jamaluddin |
Karimun (Jurnal) - Ketua Panitia Khusus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengembalikan ranperda tersebut kepada pemerintah daerah karena dinilai masih perlu penyempurnaan.
"Sudah tiga kali selama tiga bulan sejak Maret kami mengembalikan draft Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya di Tanjung Balai Karimun baru-baru ini.
Jamaluddin mengatakan, jika kali pertama dan kedua dikembalikan karena beberapa pasal multi tafsir maka pengembalian ketiga dikarenakan banyaknya penggunaan bahasan yang juga
menimbulkan penafsiran bermaca-macam.
"Banyak bahasa dalam pasal-pasal masih rancu yang dikhawatirkan menimbulkan pemahaman yang multi tafsir," kata dia.
Batang tubuh dalam ranperda tersebut, menurut dia juga dikhawatirkan Ranperda tersebut mandul.
"Dasar hukum untuk kegiatan penertiban bangunan dalam ranperda tersebut tidak juga diperbaiki," ucapnya.
Dia meminta Dinas Pekerjaan Umum yang mengajukan ranperda tersebut serius dan cemat dalam menyusun pasal demi pasal.
Selain itu, dia juga meminta Dinas PU melibatkan dinas atau badan terkait dalam memberi masukan untuk penyempurnaan ranperda.
"Semestinya tidak sulit, karena penyempurnaan ranperda tersebut melibatkan pihak ketiga yang dibiayai dengan anggaran dalam APBD," tuturnya.
Dia menambah telah meminta Dinas PU untuk menyempurnakan kembali ranperda tersebut dalam waktu dua bulan ke depan.
"Waktu dua bulan kami pikir sudah cukup untuk penyempurnaannya," tambahnya. (rdi)
"Sudah tiga kali selama tiga bulan sejak Maret kami mengembalikan draft Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya di Tanjung Balai Karimun baru-baru ini.
Jamaluddin mengatakan, jika kali pertama dan kedua dikembalikan karena beberapa pasal multi tafsir maka pengembalian ketiga dikarenakan banyaknya penggunaan bahasan yang juga
menimbulkan penafsiran bermaca-macam.
"Banyak bahasa dalam pasal-pasal masih rancu yang dikhawatirkan menimbulkan pemahaman yang multi tafsir," kata dia.
Batang tubuh dalam ranperda tersebut, menurut dia juga dikhawatirkan Ranperda tersebut mandul.
"Dasar hukum untuk kegiatan penertiban bangunan dalam ranperda tersebut tidak juga diperbaiki," ucapnya.
Dia meminta Dinas Pekerjaan Umum yang mengajukan ranperda tersebut serius dan cemat dalam menyusun pasal demi pasal.
Selain itu, dia juga meminta Dinas PU melibatkan dinas atau badan terkait dalam memberi masukan untuk penyempurnaan ranperda.
"Semestinya tidak sulit, karena penyempurnaan ranperda tersebut melibatkan pihak ketiga yang dibiayai dengan anggaran dalam APBD," tuturnya.
Dia menambah telah meminta Dinas PU untuk menyempurnakan kembali ranperda tersebut dalam waktu dua bulan ke depan.
"Waktu dua bulan kami pikir sudah cukup untuk penyempurnaannya," tambahnya. (rdi)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !