Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras

Written By Unknown on Thursday, June 28, 2012 | 10:45 PM

Karimun, Kepri, (jurnal) - Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan beras impor dari Singapura menuju Batam dengan KM Raja Mandiri yang dinakhodai Sn.

Kepala Bidang Penindakan dan Saranan Operasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau A Rofiq di kantornya di Tanjungbalai Karimun, Kamis mengatakan, beras impor yang diamankan dari KM Raja Mandiri yang ditangkap oleh kapal patroli BC-7006 pada Minggu (24/6) sebanyak 3.800 karung dengan isi 25 kilogram/karung.

http://jurnalterkini.com
Beras impor yang diselundupkan KM Raja Mandiri (foto: jurnalterkini.com)
"Beras impor itu sekarang diamankan di gudang kanwil, sedangkan kapal sandar di dermaga," kata Rofiq.

Nakhoda kapal Sn beserta 10 ABK diperiksa di bagian penyidikan terkait kasus penyelundupan impor atau upaya memasukkan barang impor tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

Selain mengamankan beras impor dengan merek "budak", kapal kayu berbobot 32 GT itu mengangkut 800 buah berbagai macam barang bekas, mulai dari kasur, televisi, kulkas, kursi dan perabotan lainnya.

"Barang-barang bekas itu juga sudah diamankan dan disimpan di gudang," kata dia.

Total nilai beras impor berikut barang-barang bekas itu sekitar Rp800 juta. Sedangkan perkiraan kerugian negara dari sektor pajak mencapai Rp200 juta, selain itu negara juga dirugikan secara immateriil yaitu mengangkut barang impor yang terkena aturan larangan dan pembatasan (lartas), serta merusak perekonomian dan industri dalam negeri.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso mengatakan nakhoda Sn ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi pelanggaran tindak pidana penyelundupan impor sebagaimana diatur dalam UU No17/2006 tentnag Kepabeanan dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(rus)
Share this article :

1 comment:

  1. naah.. harus sering2 begini nih pemerintah.. biar negara ga salah urus lagii... mantab sob beritanya..

    ReplyDelete

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya