Karimun, Kepri - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menuding sanksi pemutusan kontrak kerja atau hubungan usaha yang dijatuhkan PT Pertamina kepada agen minyak tanah Cahaya Ampera Karimun tendensius dan janggal.
Tudingan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Sales Manager Area Pertamina Wilayah Kepulauan Riau I Ketut Permadi Aryakumara di Gedung DPRD Karimun, Selasa (12/6).
Wakil rakyat menyatakan ada kejanggalan terkait pemutusan hubungan usaha atau PHU dengan surat nomor 518/F31200/2012-S3 tertanggal 14 Mei yang ditandatangani General Manager Fuel Retail Marketing (GM FRM) Region I Sumbagut, Gandhi Sriwidodo.
Sanksi tersebut dijatuhkan hanya berselang satu minggu setelah surat skorsing penyaluran minyak tanah kepada Cahaya Ampera nomor 162/F31250/2012-S3, tertanggal 3 Mei yang ditandatangani I Ketut Permadi Aryakuumara.
Pertamina menjatuhkan skorsing kepada Cahaya Ampera hingga 30 Mei 2012 dan mengalihkan penyaluran minyak tanah kepada agen PT Petromas Cahaya Abadi atau Kuda Laut, PT Cipta Nusa Indonesia dan PT Lestari Prima Sakti untuk Moro dan Kundur.
"Sanksi Pertamina itu kami curigai tendensius dan mudah-mudahan tidak ada unsur gratifikasi akibat indikasi persaingan usaha," kata Ketua Komisi A Jamaluddin.
Jamaluddin mempertanyakan dasar hukum sanksi PHU karena sidak yang dilakukan Pertamina tidak melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Selain itu, sanksi tersebut tidak dijelaskan secara gamblang pelanggaran yang dilakukan Cahaya Ampera.
"Seharusnya Pertamina melakukan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi. Apalagi dampaknya dirasakan masyarakat yang mengeluhkan tersendatnya penyaluran minyak tanah bersubsidi," katanya.
Dalam pertemuan itu, I Ketut Permadi gagal menjelaskan data-data pangkalan minyak tanpa surat izin dan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai dasar pemberian sanksi.
"Kami minta Pertamina membeberkan secara terbuka data pangkalan minyak tanah yang bernaung di bawah Cahaya Ampera yang tidak punya izin itu," ucapnya.
Lebih lanjut dia mempertanyakan keikutsertaan kompetitor Cahaya Ampera, yaitu pimpinan PT Petromas Cahaya Abadi dalam sidak yang dilakukan Gandhi Sriwidodo pada April 2012.
"Janggal kalau kompetitor Cahaya Ampera turut serta, dan memiliki peran dominan dalam kaitan pemberian sanksi itu," ucapnya.
Jamaluddin yang didampingi sejumlah anggota Komisi A meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan gratifikasi maupun penyimpangan terkait penyaluran minyak tanah subsidi.
"Siapapun yang terlibat harus diproses, kalau Cahaya Ampera terbukti salah juga harus diproses secara hukum," katanya.
I Ketut Permadi mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Cahaya Ampera sudah sesuai dengan kontrak kerja dan kode etik agen minyak tanah.
Cahaya Ampera, agen minyak tanah terbesar di Karimun melakukan pelanggaran berupa ketidaksesuaian laporan realisasi penyaluran minyak tanah dengan kondisi riil di lapangan.
"Sesuai kode etik, pelanggaran itu cukup berat dan mengarah pada pemutusan hubungan usaha," katanya.
Sidak yang dilakukan, kata dia, merupakan pemeriksaan internal dalam perusahaan sehingga tidak mesti melibatkan BPH Migas atau aparat penegak hukum.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !