Karimun, Kepri, (Jurnal Terkini) - Ketua LSM Kiprah John Syaputra mengatakan warga masyarakat mempertanyakan janji Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri yang mengatakan bakal ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun.
"Janji Kepala Kajati Kepri yang menyatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KPU Karimun, seperti diberitakan media massa dipertanyakan warga masyarakat," kata John Syaputra di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
John mengatakan sejak janji tersebut diungkapkan Juni lalu, namun sampai saat ini belum ada pengumuman tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
"Janji itu harus dibuktikan agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan tidak hilang," katanya.
Menurut dia, pernyataan Kepala Kajati Kepri Elvis Johnny saat berkunjung ke Karimun yang menyatakan segera mengumumkan tersangka baru sesuatu yang tidak mustahil karena diduga melibatkan berbagai pihak.
"Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik kejaksaan baru menetapkan dua tersangka, yaitu Ketua KPU Karimun Zul dan anggotanya DM. Keduanya saat ini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun.
Keduanya ditahan sebagai tersangka terkait penggunaan dana hibah senilai Rp13,5 miliar untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang pemungutan suaranya dilaksanakan pada 5 Januari 2011.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang No 31/1999 dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menyita sedikitnya 3.000 lembar barang bukti untuk dilampirkan dalam BAP, barang bukti tersebut didominasi surat pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan beberapa di antaranya ditulis ulang dengan cara di type-x.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hasbi Kurniawan menyatakan perhitungan sementara kerugian negara berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Namun untuk pastinya dan bisa dijadikan bukti dalam BAP, maka harus dilakukan audit oleh BPKP," kata Hasbi. (rus)
"Janji Kepala Kajati Kepri yang menyatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KPU Karimun, seperti diberitakan media massa dipertanyakan warga masyarakat," kata John Syaputra di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
John mengatakan sejak janji tersebut diungkapkan Juni lalu, namun sampai saat ini belum ada pengumuman tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
"Janji itu harus dibuktikan agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan tidak hilang," katanya.
Menurut dia, pernyataan Kepala Kajati Kepri Elvis Johnny saat berkunjung ke Karimun yang menyatakan segera mengumumkan tersangka baru sesuatu yang tidak mustahil karena diduga melibatkan berbagai pihak.
"Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik kejaksaan baru menetapkan dua tersangka, yaitu Ketua KPU Karimun Zul dan anggotanya DM. Keduanya saat ini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun.
Keduanya ditahan sebagai tersangka terkait penggunaan dana hibah senilai Rp13,5 miliar untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang pemungutan suaranya dilaksanakan pada 5 Januari 2011.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang No 31/1999 dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menyita sedikitnya 3.000 lembar barang bukti untuk dilampirkan dalam BAP, barang bukti tersebut didominasi surat pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan beberapa di antaranya ditulis ulang dengan cara di type-x.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hasbi Kurniawan menyatakan perhitungan sementara kerugian negara berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Namun untuk pastinya dan bisa dijadikan bukti dalam BAP, maka harus dilakukan audit oleh BPKP," kata Hasbi. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !