KARIMUN, KEPRI (JURNAL) - Bea Cukai Kepulauan Riau menyatakan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan 500.000 bungkus rokok ekspor ke dalam negeri dengan kapal pengangkut KM Dumai Indah III mencapai Rp1,3 miliar.
"Potensi kerugian negara sebesar itu berbentuk cukai tembakau 40 persen dan PPN 8 persen, karena menurut undang-undang pemasaran rokok dalam negeri harus bayar cukai dengan ditandai pita cukai pada kemasan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, A Rofiq di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus BC Kepri Akhmad Rofiq (kiri) dan Kepala Seksi Operasional Andhi Pramono memperlihatkan rokok selundupan muatan KM Dumai Indah III (foto: jurnalterkini.com) |
Rofiq mengatakan total rokok yang disita dari KM Dumai Indah sebanyak 500.000 bungkus atau 10 juta batang. KM Dumai Indah III ditangkap patroli BC-911 di perairan Tanjung Medang, Riau pada Minggu (24/6).
Sedangkan total nilai rokok tersebut ditaksir sebesar Rp2,5 miliar.
Kapal tersebut seyogianya mengangkut rokok tersebut dari Batam dengan tujuan Thailand, namun ternyata dibawa ke Tanjung Medang.
Rokok yang diangkut Dumai Indah bermerek "John" buatan Batam namun lisensinya adalah perusahaan Malaysia, Volcan Sdn Bhd.
"Rokok tersebut kami sita dan disimpan di gudang, sedangkan nakhoda dan awak kapal masih diperiksa penyidik," katanya.
Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso mengatakan rokok untuk ekspor tidak dikenakan cukai, namun jika dipasarkan di dalam negeri harus membayar cukai.
"Pelanggaran dalam kasus ini adalah tindak pidana penyelundupan ekspor berdasarkan UU No.17/2006 Kepabeanan, selain itu juga melanggar UU No.39/2007 tentang Cukai," katanya.
Nakhoda kapal KS, kata Budi, ditetapkan sebagai tersangka, sementara seluruh awak kapal diperiksa sebagai saksi. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !