Sudah 30 Saksi Diperiksa KPK - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Sudah 30 Saksi Diperiksa KPK

Sudah 30 Saksi Diperiksa KPK

Written By Unknown on Tuesday, July 3, 2012 | 11:36 PM

dugaan suap pengesahan perda proyek venue PON Pekanbaru
Jakarta (Jurnal) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sebanyak 30 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Perda tentang Proyek Venue atau Arena Pekan Olahraga Nasional di (PON) Pekanbaru, Riau.

Ke-30 orang saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anggota legislatif di DPRD Riau, eksekutif, rekanan dari PT PP, Adhi Karya, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya.

Selain itu, sejumlah pejabat pemerintah pusat turut diperiksa sebagai saksi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial (Menko Kesra) Agung Laksono.

Agung Laksono diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/7) secara terpisah dari sejumlah saksi yang turut diperiksa pada hari yang sama.

"Menko Kesra diperiksa secara terpisah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi seperti dikutip laman antaranews.com.

Selain Agung, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indrasari.

KPK juga memeriksa ulang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di antaranya staf ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas alias LA.

Kasus dugaan suap pengesahan Perda Proyek Venue PON telah menyeret enam orang tersangka, termasuk LA, tiga anggota DPRD Riau masing-masing Muhammad Duni dari PKB,Taufan Andoso Yakin dari PAN dan Muhammad Faisal Aswan dari Golkar.

Dua tersangka lain adalah Eka Dharma Putra yang menjabat Kepala Seksi Sarana Prasarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putra dan rekanan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra. Keduanya mulai disidang di pengadilan tindak pidana korupsi mulai akhir Juni 2012. (anc/rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya