Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Daging dan tanaman ilegal yang dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, pada Rabu (29/8) didominasi impor dari Malaysia.
Pemusnahan daging dan tanaman ilegal itu dilaksanakan di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Hadir dalam acara pemusnahan Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Dr.Ir. Catur Putra Budiman, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimun Drh.Yoeyoen Marrahayoeni, Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, PT Pelindo I, Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Pertanian dan Kehutanan.
Ketua panitia Nuraini Siregar mengatakan, media pembawa yang akan dimusnahkan terdiri atas media pembawa OPTK dan HPHK.
Media pembawa OPTK yang dimusnahkan terdiri dari bibit durian 2 batang, bibit karet 309 batang, bibit kentang 10 kg, benih karet 3 kg, tanaman anggrek 2 batang, bibit jeruk 3 batang, tanaman hias 10 batang dan bibit nenas 1 batang.
Sedangkan media pembawa HPHK yang dimusnahkan terdiri dari daging sapi beku 84 kg, daging ayam dan jeroan 38 kg, daging kerbau 15 kg dan daging ayam olahan 1,5 kg. Media pembawa baik OPTK maupun HPHK berasal dari Negara Malaysia yang dimasukkan melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
Dia mengatakan, media pembawa OPTK dan HPHK ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan phytosanitari sertifikat dari Negara asal, tidak dilengkapi surat izin pemasukan tanaman dari Menteri Pertanian, sertifikat sanitasi produk hewan dan dokumen halal dari negara asal, tidak sesuai dengan SK Menteri Pertanian No.745/KPTS/TN.240/12/1992 tentang Persyaratan dan Pengawasan Daging dari Luar Negeri dan pemasukannya tidak dilaporkan kepada petugas karantina pertanian.
Pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator stasiun karantina pertanian kelas II Tanjung Balai Karimun.
Yoeyoen Marrahayoeni mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi dari pencanangan tahun pewasdakan (pengawasan dan penindakan) perkara binaan oleh kepala badan karantina pertanian tahun 2012.
"Tindakan ini merupakan pencegahan terhadap masuk dan menyebarnya OPTK dan HPHK yang tentu sangat merugikan bagi pertanian kita termasuk juga merugikan kesehatan masyarakat. Pemusnahan adalah merupakan salah satu tindakan karantina, dimana apabila media tersebut tidak disertai dokumen, maka asumsinya adalah dilakukan penahanan kemudian keluarnya itu tidak dilaporkan penolakan ataupun pemusnahan. Badan karantina tidak mengambil tindakan penolakan akan tetapi langsung dilakukan penahanan dan pemusnahan, ujar Yoeyoen
Lebih lanjut kata Yoeyoen, harapan dari tindakan pemusnahan ini adalah dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk tidak memasukkan komunitas pertanian dan hewan maupun tumbuhan tanpa melalui prosedur pemeriksaan petugas karantina pertanian yang bisa berdampak buruk terhadap pertanian dan kesehatan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku melalulintaskan.
"Memang selama ini pihak karantina hanya ini saja, tetapi belum ada tindakan untuk melakukan tindak lanjut penindakan secara hukum. Untuk ke depannya kalau ada penambahan petugas CPNS, akan dilakukan dan kami mengajak para penegak hukum dan instansi terkait untuk berperan serta dalam pengawasan dan penindakan perkara binaan untuk menjaga Kabupaten Karimun tetap bebas dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan," ungkapnya.
Kepala Pusat Kepatuhan kerjasama dan informasi perkarantinaan badan karantina pertanian kementerian pertanian, Dr. Ir. Catur Putra Budiman, mengatakan tujuan karantina ini ini sebenarnya adalah mencegah masuknya hama bibit penyakit dan melindungi konsumen dari bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi, bahkan akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
"Pada acara pemusnahan ini kita melihat ada anaman, hewan bahkan bibit. Kalau dari sudut pandang perkara binaan terbagi tiga kelompok, kelompok risiko tinggi, sedang dan rendah. Untuk bibit, hewan hidup, tanaman hidup termasuk kategori kelompok risiko tinggi, artinya ketika bibit ataupun benih yang diimpor tidak mempunyai sertifikat kesehatan, maka ini berpotensi menyebarkan berbagai penyakit ke tanaman atau peternakan Karimun," tuturnya.
Untuk kelompok resiko sedang, lanjut berkaitan dengan produk seperti daging, sedangkan kelompok risiko rendah ini biasanya komunitas yang sudah sedikit diolah, misalnya biji-bijian yang sudah dilakukan pemanasan. (edy)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !