Ketua LSM "Ngotot" Spanduknya Jangan Dicabut - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Ketua LSM "Ngotot" Spanduknya Jangan Dicabut

Ketua LSM "Ngotot" Spanduknya Jangan Dicabut

Written By Unknown on Wednesday, August 29, 2012 | 5:57 PM

Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Ketua LSM Asli Karimun Maju Rahimat Azhar "ngotot" spanduk miliknya yang terpampang di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tidak dicabut oleh Tim Penertiban Bangunan Liar bentukan pemerintah daerah setempat, Rabu sekitar pukul 11.20 WIB.

www.jurnalterkini.com

"Kalau mau ditertibkan, tertibkan juga bangunan lain. Dari pada lahan itu tak terurus, kan lebih baik dimanfaatkan masyarakat," kata Rahimat ketika sejumlah Satpol-PP dan polisi hendak mencabut spanduk miliknya yang bertuliskan pada lahan tersebut akan dibangun kantor LSM yang ia pimpin.

Upaya Satpol-PP mencabut spanduk tersebut sempat ricuh, Rahimat beradu mulut dengan petugas yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan ruang terbuka hijau, sehingga tidak dibenarkan berdiri bangunan.

Warga yang lalu lalang di ruas jalan Raja Oesman di depan lahan tersebut ramai-ramai berkerubung menyaksikan keributan tersebut.

Satpol-PP terpaksa meminta polisi untuk membawa Rahimat dan satu ketua RT dan ketua RW ke kantor polisi karena bersikeras sehingga menimbulkan kericuhan.

Ketua Tim Penertiban Raja Usman mengatakan, spanduk milik Rahimat dicopot karena dipasang pada lahan milik pemerintah daerah.

"Itu sama saja penyerobotan lahan. Kami akan tempuh jalur hukum terhadap upaya penyerobotan lahan milik pemerintah daerah," kata Raja Usman.

Penertiban bangunan di atas lahan pemerintah daerah maupun fasilitas umum, menurut dia, akan terus dilakukan di sejumlah lokasi.

"Penertiban tidak hanya di lahan ruang terbuka hijau, tetapi juga di fasilitas umum dan tempat lain, seperti di Kolong dan Jalan Lingkar," katanya.

Menurut dia, penertiban bangunan liar merupakan impelementasi dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang  baru disahkan DPRD beberapa waktu lalu.

"Bangunan di pinggir pantai juga akan ditertibkan, pada pinggir pantai harus ada bibir air sepanjang 50 meter," katanya.

Di Kolong, bangunan liar tidak hanya berdiri di pinggir pantai, tetapi juga menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Bangunan tersebut mengganggu kenyamanan pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar rusak dan menyatu dengan bangunan. (rdi)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya