MESKI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan dan telah lebih dahulu menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, Mabes Polri tetap bersikukuh untuk melakukan penyidikan dalam kasus yang sama.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Sutarman seperti diberitakan voaindonesia.com menyatakan tidak akan menyerahkan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke KPK.
Sutarman bahkan menyatakan akan mengambil kembali barang bukti yang diperoleh KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Hal itu, menurut dia akan dilakukan jika KPK menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan institusi hukum selain KPK sifatnya hanya membantu, bukan menyidik, karena KPK terlebih dahulu melakukannya sesuai dengan Undang-Undang.
“Sebenarnya kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Januari lalu, yang berarti kita terlebih dahulu. Jika kita ingin patuh dan taat undang-undang, maka seyogianya institusi selain KPK turut membantu KPK untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Abraham kepada VoA.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp198 miliar itu. Kelima tersangka itu masing-masing Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen DS, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen DP, dan tiga pengusaha yaitu BS dari CMMA dan SB dari PT ITI.
Sedangkan Mabes Polri juga menetapkan status tersangka kepada lima orang, termasuk Brigjen DP.
Empat tersangka lainnya, yaitu AKBP EF, pihak ketiga yang memenangi tender proyek, serta bendahara berpangkat komisaris.
“Lima tersangka tersebut dalam waktu dekat akan ditahan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa, yaitu simulator kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar. (VoA)
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Sutarman seperti diberitakan voaindonesia.com menyatakan tidak akan menyerahkan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke KPK.
Sutarman bahkan menyatakan akan mengambil kembali barang bukti yang diperoleh KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Hal itu, menurut dia akan dilakukan jika KPK menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan institusi hukum selain KPK sifatnya hanya membantu, bukan menyidik, karena KPK terlebih dahulu melakukannya sesuai dengan Undang-Undang.
“Sebenarnya kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Januari lalu, yang berarti kita terlebih dahulu. Jika kita ingin patuh dan taat undang-undang, maka seyogianya institusi selain KPK turut membantu KPK untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Abraham kepada VoA.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp198 miliar itu. Kelima tersangka itu masing-masing Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen DS, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen DP, dan tiga pengusaha yaitu BS dari CMMA dan SB dari PT ITI.
Sedangkan Mabes Polri juga menetapkan status tersangka kepada lima orang, termasuk Brigjen DP.
Empat tersangka lainnya, yaitu AKBP EF, pihak ketiga yang memenangi tender proyek, serta bendahara berpangkat komisaris.
“Lima tersangka tersebut dalam waktu dekat akan ditahan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa, yaitu simulator kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar. (VoA)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !