Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Sindikat pencuri spesialis rumah toko antar daerah yang beberapa waktu lalu membobol sejumlah ruko di Karimun ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Memo Ardian SIk di Mapolres Karimun, Kamis mengatakan, sindikat pencurian dengan pemberatan atau curat itu ditangkap di Hotel Taman Kelapa Tanjung Balai Karimun, Rabu (8/8) pukul 05.00 WIB.
Sindikat tersebut beranggotakan empat orang, masing-masing Sufianto (35), Supaat (30), Triono (34) dan Sarmuji (38). Keempatnya berasal dari Jawa Tengah dan diduga terlibat dalam sindikat pencurian ruko di sejumlah daerah di Indonesia.
Tim Buser Satreskrim Polres Karimun terpaksa menembak salah seorang tersangka, Sufianto karena memberikan perlawanan saat diringkus.
"Keempatnya sudah kami selidiki dan berusaha melakukan penangkapan," kata Memo Ardian.
Empat tersangka tersebut, terang Memo, diduga telah membobol empat ruko, masing-masing Toko Flashcom dan Toko Teknos di Meral dengan menggondol 24 laptop. Selain itu, mereka juga membobol Toko Kinos Tanjung Balai Karimun dengan mengambil ratusan kardus rokok berbagai merek senilai Rp170 juta.
Satu toko yaitu Toko Aneka Ban gagal dibobol keempat tersangka karena ketahuan oleh warga.
Modus pencurian yang dilakukan adalah dengan menyewa satu mobil Avanza BP 1095 KC untuk mengangkut barang curian. Salah seorang tersangka, Triono bertugas sebagai penunjuk jalan karena memang sudah lama tinggal di Karimun. Kemudian tersangka Sufianto bertugas membuka gembok ruko dengan gunting besi, sedangkan dua tersangka lain mengangkat barang hasil curian ke dalam mobil yang disewa Rp300 ribu per hari.
"Modus pencuriannya cukup profesional, barang yang dicuri mereka simpan dalam gudang di sebuah ruko di Batu Lipai, Meral yang mereka kontrak selama setahun," tuturnya.
Memo Ardian juga mengatakan telah menetapkan seorang bernama Hambali sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hambali diduga menjadi penampung dan menyediakan truk untuk mengangkut barang hasil curian ke Pulau Jawa melalui pelabuhan roro di Parit Rampak, Meral.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan terkait penetapan status DPO terhadap Hambali yang berasal dari Limpung, Bateng, Jateng," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Samsung Galaxy Tab, dua obeng, gunting besi, handphone. Sedangkan barang hasil curian lain diduga telah dijual tersangka ke Pulau Jawa.
Keempat tersangka, tambah dia, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. (rus)
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Memo Ardian SIk di Mapolres Karimun, Kamis mengatakan, sindikat pencurian dengan pemberatan atau curat itu ditangkap di Hotel Taman Kelapa Tanjung Balai Karimun, Rabu (8/8) pukul 05.00 WIB.
Sindikat tersebut beranggotakan empat orang, masing-masing Sufianto (35), Supaat (30), Triono (34) dan Sarmuji (38). Keempatnya berasal dari Jawa Tengah dan diduga terlibat dalam sindikat pencurian ruko di sejumlah daerah di Indonesia.
Tim Buser Satreskrim Polres Karimun terpaksa menembak salah seorang tersangka, Sufianto karena memberikan perlawanan saat diringkus.
"Keempatnya sudah kami selidiki dan berusaha melakukan penangkapan," kata Memo Ardian.
Empat tersangka tersebut, terang Memo, diduga telah membobol empat ruko, masing-masing Toko Flashcom dan Toko Teknos di Meral dengan menggondol 24 laptop. Selain itu, mereka juga membobol Toko Kinos Tanjung Balai Karimun dengan mengambil ratusan kardus rokok berbagai merek senilai Rp170 juta.
Satu toko yaitu Toko Aneka Ban gagal dibobol keempat tersangka karena ketahuan oleh warga.
Modus pencurian yang dilakukan adalah dengan menyewa satu mobil Avanza BP 1095 KC untuk mengangkut barang curian. Salah seorang tersangka, Triono bertugas sebagai penunjuk jalan karena memang sudah lama tinggal di Karimun. Kemudian tersangka Sufianto bertugas membuka gembok ruko dengan gunting besi, sedangkan dua tersangka lain mengangkat barang hasil curian ke dalam mobil yang disewa Rp300 ribu per hari.
"Modus pencuriannya cukup profesional, barang yang dicuri mereka simpan dalam gudang di sebuah ruko di Batu Lipai, Meral yang mereka kontrak selama setahun," tuturnya.
Memo Ardian juga mengatakan telah menetapkan seorang bernama Hambali sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hambali diduga menjadi penampung dan menyediakan truk untuk mengangkut barang hasil curian ke Pulau Jawa melalui pelabuhan roro di Parit Rampak, Meral.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan terkait penetapan status DPO terhadap Hambali yang berasal dari Limpung, Bateng, Jateng," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Samsung Galaxy Tab, dua obeng, gunting besi, handphone. Sedangkan barang hasil curian lain diduga telah dijual tersangka ke Pulau Jawa.
Keempat tersangka, tambah dia, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !