Karimun, Kepri, (Jurnal Terkini) - Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk memverifikasi warganya yang masih memiliki KTP SIAK namun belum melakukan rekam data KTP elektronik atau e-KTP.
Bupati Karimun Nurdin Basirun rekam e-KTP saat peresmian di Kantor Camat Karimun beberapa waktu lalu |
"Peranan ketua RT dan RW untuk memverifikasi warganya sangat diharapkan karena data pemegang KTP SIAK yang dijadikan acuan untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) masih 'kotor'," kata Kepala Dinas Kependudukan (Disduk), Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Karimun Muhammad Hasbi di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Berdasarkan "database" yang dimiliki Disduk, kata dia, jumlah pemegang KTP SIAK per Juli 2012 mencapai 173.203 orang, dengan rincian di Kecamatan Moro sebanyak 13.346 orang, Kundur 27.720 orang, Karimun 38.660, Meral 34.895, Tebing 18.573, Buru 7.514, Kundur Utara 15.208, Kundur Barat 12.468 dan Kecamatan Durai 4.819 orang.
"Kami tidak bisa menyatakan target 100 persen bisa tercapai dengan mengacu pada data tersebut karena perlu diverifikasi ulang. Nah, kami mengharapkan agar ketua RT dan RW untuk mengecek kembali warganya sehingga bisa diketahui angka sebenarnya," ucapnya.
Menurut Hasbi, tidak valid-nya "database" itu disebabkan beberapa hal, di antaranya banyak pemegang KTP SIAK yang pindah atau bekerja di daerah lain bahkan ke Malaysia atau Singapura.
"Karimun adalah daerah transit dan perlintasan yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Posisi ini menjadi daerah tujuan bagi warga daerah lain, mereka membuat KTP di sini tapi hanya untuk keperluan bekerja di luar negeri" ucapnya.
Selain itu, kata dia lagi, masih banyak wajib KTP yang sudah meninggal dunia namun datanya masih tercantum di kantor camat atau Disduk.
"Biasanya, masyarakat kita tidak melapor jika anggota keluarganya yang meninggal karena menilai tidak perlu, seperti membuat akte kematian ke Disduk, kecuali untuk keperluan seperti masalah warisan baru mereka mengurusnya," ucapnya.
Dia juga mengakui, sistem administrasi KTP SIAK apalagi KTP kuning rentan terjadinya penggelembungan jumlah penduduk karena satu orang bisa saja memiliki dua KTP di dua daerah yang berbeda.
"KTP SIAK yang sudah menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) juga masih rentan adanya KTP ganda, karena NIK itu hanya berlaku dalam satu kabupaten. Sedangkan e-KTP, NIK-nya berlaku secara nasional sehingga peralihat KTP SIAK menjadi e-KTP merupakan salah satu cara untuk membersihkan 'database' yang kotor itu," ucapnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini, target perekaman e-KTP baru mencapai 74 persen sementara pelayanan secara massal dan gratis akan berakhir pada 31 Oktober 2012.
"Memang baru 74 persen, namun sekali lagi kami sampaikan bahwa 'database' yang kami miliki tidak mencerminkan jumlah wajib KTP yang riil di lapangan. Petugas juga terus bekerja maksimal dengan mendatangi rumah-rumah warga, termasuk membuka layanan e-KTP di pusat keramaian seperti di pelabuhan yang kami selenggarakan hari ini dan di arena pameran yang baru saja ditutup pada 24 Oktober 2012," tambahnya. (rus)
Berdasarkan "database" yang dimiliki Disduk, kata dia, jumlah pemegang KTP SIAK per Juli 2012 mencapai 173.203 orang, dengan rincian di Kecamatan Moro sebanyak 13.346 orang, Kundur 27.720 orang, Karimun 38.660, Meral 34.895, Tebing 18.573, Buru 7.514, Kundur Utara 15.208, Kundur Barat 12.468 dan Kecamatan Durai 4.819 orang.
"Kami tidak bisa menyatakan target 100 persen bisa tercapai dengan mengacu pada data tersebut karena perlu diverifikasi ulang. Nah, kami mengharapkan agar ketua RT dan RW untuk mengecek kembali warganya sehingga bisa diketahui angka sebenarnya," ucapnya.
Menurut Hasbi, tidak valid-nya "database" itu disebabkan beberapa hal, di antaranya banyak pemegang KTP SIAK yang pindah atau bekerja di daerah lain bahkan ke Malaysia atau Singapura.
"Karimun adalah daerah transit dan perlintasan yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Posisi ini menjadi daerah tujuan bagi warga daerah lain, mereka membuat KTP di sini tapi hanya untuk keperluan bekerja di luar negeri" ucapnya.
Selain itu, kata dia lagi, masih banyak wajib KTP yang sudah meninggal dunia namun datanya masih tercantum di kantor camat atau Disduk.
"Biasanya, masyarakat kita tidak melapor jika anggota keluarganya yang meninggal karena menilai tidak perlu, seperti membuat akte kematian ke Disduk, kecuali untuk keperluan seperti masalah warisan baru mereka mengurusnya," ucapnya.
Dia juga mengakui, sistem administrasi KTP SIAK apalagi KTP kuning rentan terjadinya penggelembungan jumlah penduduk karena satu orang bisa saja memiliki dua KTP di dua daerah yang berbeda.
"KTP SIAK yang sudah menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) juga masih rentan adanya KTP ganda, karena NIK itu hanya berlaku dalam satu kabupaten. Sedangkan e-KTP, NIK-nya berlaku secara nasional sehingga peralihat KTP SIAK menjadi e-KTP merupakan salah satu cara untuk membersihkan 'database' yang kotor itu," ucapnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini, target perekaman e-KTP baru mencapai 74 persen sementara pelayanan secara massal dan gratis akan berakhir pada 31 Oktober 2012.
"Memang baru 74 persen, namun sekali lagi kami sampaikan bahwa 'database' yang kami miliki tidak mencerminkan jumlah wajib KTP yang riil di lapangan. Petugas juga terus bekerja maksimal dengan mendatangi rumah-rumah warga, termasuk membuka layanan e-KTP di pusat keramaian seperti di pelabuhan yang kami selenggarakan hari ini dan di arena pameran yang baru saja ditutup pada 24 Oktober 2012," tambahnya. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !