Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Petunjuk pelaksana dan teknis kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2012 yang mengacu pada Peraturan Bupati No 5/2011 adalah untuk efektivitas program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Bupati Karimun menyerahkan bantuan dalam peresmian rehab rumah tidak layak huni di Kecamatan Buru beberapa waktu lalu (foto: jurnalterkini/edy) |
Namun peraturan tersebut terkesan diabaikan. Hal ini terlihat dari realisasi di lapangan, sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH), tepatnya di Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai diduga jadi ajang mencari keuntungan oleh segelintir oknum aparatur pemerintahan desa.
Pembangunan RTLH tersebut memang belum rampung, tetapi diduga terjadi pemotongan anggaran oleh oknum aparatur desa Mo, padahal rehab rumah yang untuk warga miskin tidak boleh ada pemotongan dana.
Hasil investigasi di lapangan, ada beberapa RTLH di jalan Sirinjing, Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai yang dikerjakan, namun sangat disayangkan tindakan Mo yang memotong anggaran rehab tanpa aturan yang jelas.
Rabaat, salah seorang warga Desa Tanjung Kilang mengatakan, Mo melakukan pemotongan sebesar Rp100.000 untuk satu kelompok.
"Hanya kelompok Hamdan cs yang dipungut Rp100 ribu, sementara jumlah rumah yang direhab di Tanjung Kilang sebanyak 38 unit. Timbul pertanyaan kenapa kelompok Hamdan saja yang dipotong, sedangkan yang lain tidak?" katanya.
Masih menurut Rabaat, sepengetahuannya di desa lain, masyarakat tidak dibebani pemotongan dari total anggaran rehab sebesar Rp20 juta.
"Jika biaya yang di peroleh dari pemerintah daerah tidak mencukupi untuk biaya pembangunan tersebut, kenapa harus dibebaskan kepada masyarakat dengan memangkas anggaran sebesar 100.000," ucapnya.
Warga menilai Mo telah mengabaikan Peraturan Bupati Karimun Nomor 5/2011 yang menyebutkan bahwa rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah kegiatan yang efektif dalam menanggulangi kemiskinan.
Efektivitas program penanggulangan kemiskinan juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 4/1992 tentang Perumahan, UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Fakir Miskin (tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3260).
Kepala Desa Tanjung Kilang Raja Mohdar ketika dikonfirmasi belum lama ini mengaku tidak mengetahui pemangkasaan anggaran untuk rehab RTLH tersebut.
"Rehab rumah tidak layak huni kami harapkan karena sangat membantu warga yang tidak mampu, seandainya untuk mengumpul uang sebesar Rp20 juta tersebut 'kan sulit," katanya.
Di tempat terpisah Camat Durai Muhammad Fidias yang dimintai keterangannya melalui telepon seluler mengatakan, pihak kecamatan sudah mengingatkan jangan ada pemotongan anggaran rehab rumah tidak layak huni.
"Biarkan ketua kelompok masing masing yang mengelola, sementara kami dari kecamatan maupun desa hanya sebagai pendamping. Kami selaku pemegang amanah dan perpanjangan tangan masyarakat tidak menjadi buah bibir di tengah masyarakat," katanya. (her)
Pembangunan RTLH tersebut memang belum rampung, tetapi diduga terjadi pemotongan anggaran oleh oknum aparatur desa Mo, padahal rehab rumah yang untuk warga miskin tidak boleh ada pemotongan dana.
Hasil investigasi di lapangan, ada beberapa RTLH di jalan Sirinjing, Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai yang dikerjakan, namun sangat disayangkan tindakan Mo yang memotong anggaran rehab tanpa aturan yang jelas.
Rabaat, salah seorang warga Desa Tanjung Kilang mengatakan, Mo melakukan pemotongan sebesar Rp100.000 untuk satu kelompok.
"Hanya kelompok Hamdan cs yang dipungut Rp100 ribu, sementara jumlah rumah yang direhab di Tanjung Kilang sebanyak 38 unit. Timbul pertanyaan kenapa kelompok Hamdan saja yang dipotong, sedangkan yang lain tidak?" katanya.
Masih menurut Rabaat, sepengetahuannya di desa lain, masyarakat tidak dibebani pemotongan dari total anggaran rehab sebesar Rp20 juta.
"Jika biaya yang di peroleh dari pemerintah daerah tidak mencukupi untuk biaya pembangunan tersebut, kenapa harus dibebaskan kepada masyarakat dengan memangkas anggaran sebesar 100.000," ucapnya.
Warga menilai Mo telah mengabaikan Peraturan Bupati Karimun Nomor 5/2011 yang menyebutkan bahwa rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah kegiatan yang efektif dalam menanggulangi kemiskinan.
Efektivitas program penanggulangan kemiskinan juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 4/1992 tentang Perumahan, UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Fakir Miskin (tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3260).
Kepala Desa Tanjung Kilang Raja Mohdar ketika dikonfirmasi belum lama ini mengaku tidak mengetahui pemangkasaan anggaran untuk rehab RTLH tersebut.
"Rehab rumah tidak layak huni kami harapkan karena sangat membantu warga yang tidak mampu, seandainya untuk mengumpul uang sebesar Rp20 juta tersebut 'kan sulit," katanya.
Di tempat terpisah Camat Durai Muhammad Fidias yang dimintai keterangannya melalui telepon seluler mengatakan, pihak kecamatan sudah mengingatkan jangan ada pemotongan anggaran rehab rumah tidak layak huni.
"Biarkan ketua kelompok masing masing yang mengelola, sementara kami dari kecamatan maupun desa hanya sebagai pendamping. Kami selaku pemegang amanah dan perpanjangan tangan masyarakat tidak menjadi buah bibir di tengah masyarakat," katanya. (her)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !