Pidanakan Pengeksploitasi Anak Bawah Umur - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Pidanakan Pengeksploitasi Anak Bawah Umur

Pidanakan Pengeksploitasi Anak Bawah Umur

Written By Unknown on Friday, November 9, 2012 | 8:07 PM

www.jurnalterkini.com

Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan memidanakan orang tua yang mengeksploitasi anaknya yang masih di bawah umur karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Karimun untuk memidanakan orang tua yang mempekerjakan anaknya yang masih di bawah umur," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun Mitrayati usai pembinaan terhadap anak-anak jalanan di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Mitrayati mengatakan eksploitasi atau mempekerjakan anak di bawah umur merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tindakan tegas harus dilakukan karena upaya pembinaan yang dilakukan selama ini tidak berjalan dengan optimal karena orang tua masih saja menyuruh anaknya mencari uang, seperti jadi loper koran, penyemir sepatu atau pedagang asongan keliling.

Dalam kegiatan pembinaan itu, kata dia, terdapat 30 anak jalanan yang mendapat pengarahan dari sejumlah kepala SKPD, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Satpol-PP.

"Masing-masing SKPD memaparkan program untuk warga tidak mampu, baik bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan kependudukan," tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, turut diundang orang tua dan membuat pernyataan agar tidak lagi mempekerjakan anak yang masih dalam usia sekolah.

"Surat pernyataan itu menjadi dasar bagi kami untuk memidanakan para orang tua yang masih saja menyuruh anaknya bekerja," katanya.

Mengenai anak jalanan yang tidak memiliki orang tua, menurut dia, akan dititipkan di panti asuhan dengan dibiayai oleh pemerintah daerah, termasuk juga biaya sekolah dan lainnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Karimun Hurnaini mengatakan, berdasarkan nota kesepahaman antara Pemkab Karimun dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, setiap anak wajib sekolah karena biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah.

"Biaya pendidikan untuk anak-anak tidak mampu sudah ditanggung pemerintah melalui dinas terkait, termasuk juga pakaian atau ongkos ke sekolah. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak sekolah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda TS Arif Fadillah mengatakan akan membentuk tim monitoring untuk mendata dan memastikan bahwa anak jalanan tersebut benar-benar sekolah.

"Kami akan membentuk beberapa kelompok terhadap anak-anak tersebut untuk memudahkan pengawasan, jangan sampai mereka berkeliaran di jalanan. Selain itu, kami juga akan mendata anak-anak lain yang tidak sekolah karena diperkirakan jumlahnya lebih banyak dibandingkan yang hadir dalam kegiatan ini," ucapnya. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya