Pemkab Karimun Beri Penghargaan Wajib Pajak Teladan - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Pemkab Karimun Beri Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Pemkab Karimun Beri Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Written By Unknown on Saturday, November 3, 2012 | 8:36 PM

Karimun, Kepri, (Jurnal Terkini) - Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan melalui Dinas Pendapatan Daerah memberikan penghargaan kepada sejumlah pengusaha sebagai wajib pajak teladan tahun 2012 untuk memotivasi agar dunia makin taat dan sadar membayar pajak.

www.jurnalterkini.com
Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq beri apresiasi wajib pajak teladan
Pemberian penghargawan wajib pajak teladan dihadiri Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq, Kepala Inspektorat, M Ikbal, Ketua Komisi B DPRD Karimun Jhon Abrison, seluruh camat dan sejumlah pengusaha  di gedung Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kecamatan Karimun, Jumat lalu.

www.jurnalterkini.com
Kepala Dispenda Karimun Djunaidy umumkan wajib pajak teladan
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Djunaedy mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Karimun Nomor 19/2010 tentang Pajak, maka yang menjadi kewenangan daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan.

Pemerintah Kabupaten Karimun melalui dinas pendapatan daerah sejak di sahkan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah telah melakukan pemungutan pajak daerah yang mengacu kepada Peraturan Daerah tersebut.                                                                                                                 

Djunaedy menuturkan,  potensi pajak daerah dan realisasi penerimaan pajak daerah untuk target tahun 2008 sebesar Rp.163.522.550.752 dengan realisasi Rp.235.397.832.286, tahun 2009 sebesar Rp.207.455.478.688 dan terealisasi Rp.241.330.745.006 dan pada 2010 sebesar Rp.139.642.023.196 dengan realisasi Rp.177.715.686.788.

Kemudian, pada 2011 sebesar Rp.149.812.935.492 dan terealisasi sebesar Rp.186.210.331.736. Sedangkan pada 2012 sebesar Rp.184.333.503.108 dengan realisasi Rp.148.989.639.930.

"Dapat juga kita lihat rasio realisasi penerimaan pajak daerah terhadap PAD Kabupaten Karimun, untuk realisasi pajak daerah tahun 2008 sebesar Rp.235.397.832.286,- sedangkan target PAD-nya sebesar Rp.196.537.009.096. Pada 2009 sebesar Rp.241.330.745.006 dengan target PAD Rp.173.757.885.928. Tahun 2010 sebesar Rp.177.715.686.788, target Rp.235.942.205.864," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, pada 2011 sebesar Rp.186.210.331.736 dengan target Rp.157.384.883.568. Dan pada 2012 sebesar Rp.148.989.639.930 dengan target Rp.167.496.247.592.

Dari hasil evaluasi pembayaran pajak 2011 yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap penyetoran pajak secara aktif dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan, maka panitia seleksi menetapkan PT.Trimegah Perkasa Utama sebagai wajib pajak penyetor pajak terbesar pada tahun 2011.

"Untuk itu kami memberikan penghargaan kepada PT.Trimegah Perkasa Utama sebagai wajib pajak teladan. Pemberian penghargaan bagi wajib pajak teladan merupakan apresiasi pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya," ujar Djunaidy.

Wakil Bupati H Aunur Rafiq menyampaikan bahwa peran wajib pajak dalam pembangunan di Kabupaten Karimun sangat penting. Kepatuhan dan kesadaran wajib pajak merupakan faktor penting dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Rafiq juga menyampaikan selamat bagi wajib pajak yang mendapatkan penghargaan dan berharap kiranya penghargaan tersebut akan menjadi motovasi bagi peningkatan kepatuhan dan kesadaran seluruh wajib pajak. PT. Trimegah Perkasa Utama dinobatkan sebagai penyumbang pajak terbesar di Kabupaten Karimun.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Karimun nomor 13/2012 untuk pajak hotel, PT. Island Counection meraih wajib pajak teladan I, Hotel Padi Mas yang berganti nama menjadi Hotel Aston sebagai wajib pajak teladan II dan Hotel Maximillian wajib pajak teladan III.

Untuk pajak restoran/rumah makan, Restoran Mc.Dota wajib pajak teladan I, Restoran Holiday teladan II dan Rumah Makan Suka Maju teladan III.   

Sedangkan pajak hiburan, Diskotek Bravo sebagai wajib pajak teladan I, Karaoke Hotel Paradise teladan II dan Karaoke Hotel Satria teladan III.

Untuk pajak reklame, CV. Gen Perkasa sebagai wajib pajak teladan I, PT. Bank BNI (persero) Tbk cabang Tanjung Balai Karimun teladan II dan PT.Semesta Abadi Motor teladan III.                                         

Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan, PT.Wira Penta Kencana teladan I, PT. Bukit Granite Mining Mandiri teladan II dan PT. Aneka Mining Sukses teladan III. (edy) 
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya