Penambangan Timah Ilegal di Karimun Marak - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Penambangan Timah Ilegal di Karimun Marak

Penambangan Timah Ilegal di Karimun Marak

Written By Unknown on Sunday, November 4, 2012 | 3:15 AM

Karimun, Kepri (Jurnal Terkini) - Eksploitasi timah mengatasnamakan penambangan rakyat di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau semakin marak, usaha yang dengan mudah menghasilkan uang berlimpah, maklum saja penambangan timah menjanjikan keuntungan sampai milyaran rupiah.

www.jurnalterkini.com
Danau bekas galian tambang timah di Kundur
Namun, pengusaha-pengusaha tambang timah jenis amang tersebut tidak menyadari telah meninggalkan kerusakan pada lingkungan dengan munculnya danau-danau bekas galian, mencari timah. Anehnya, penambangan itu terkesan dibiarkan pemerintah daerah padahal diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan instansi terkait.

Lemahnya pengawasan membuat para penambang yang mengatasnamakan tambang rakyat tersebut semakin marak dan tanpa disadari telah merusak lingkungan, sebagaimana usaha yang dilakukan Kamariah cs di Desa Kundur.

Kamariah yang dikonfirmasi jurnal terkini (06/06) di tempat penggalian tambangnya mengatakan, "Bagaimana lagi kami harus mencari sesuap nasi. Dan ini semata kebutuhan ekonomi, kalau bukan dengan cara begini dengan cara bagaimana,k alau memang pemerintah bisa mencarikan solusinya tentu kami tidak akan seperti ini".

Dia menambahkan, sementara ini dia melakukan penambangan hanya untuk mengurangi pengangguran. "Saya membuat lapangan pekerjaan,"  ucapnya.

Di tempat terpisah Kades Kundur Marhalim saat dijumpai jurnal terkini mengatakan, tambang timah yang berbentuk amang tersebut sama sekali tidak mengantongi izin.

"Dan kalaupun memang ada izinnya tentu kami dari pihak desa ada mengetahui," saat ditanyai awak media ini di Kantor Camat Kundur Barat.

"Apakah ada tindakan yang dilakukan untuk menutup lokasi tambang tersebut, kami dari pihak desa sudah berupaya untuk menjelaskan kepada penambang, tapi sampai di mana kemampuan kami, alasan penambang bukan mencari kaya, tapi sekadar untuk kebutuhan ekonomi keluarga," ucap Marhalim.

Ditambahkan Aai, selaku Seketaris Desa yang dijumpai di ruang kerjanya, penambangan yang dilakukan Kamariah memang tidak mengantongi izin. "Bahkan beberapa kali kita peringati untuk menutup usaha yang tidak mengatongi izin tersebut apa lagi mengatakan tambang rakyat padahal kita tahu tambang rakyat seperti apa kalau mengunakan alat alat berat seperti kobelco?"     

Menurut sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, usaha apapun yang tidak mengantongi izin yang mengakibatkan rusaknya lingkungan harus ditindak tegas, karena jika pemerintah daerah memandang, aparat hukum pun tidak dapat melakukan tindakan hukum maka akan memicu dan membuka celah bagi warga dan semakin berani untuk membuka usaha ilegal yang sama tanpa mengantongi izin.

Pantauan di lapangan, penambangan yang mengkibatkan rusaknya lingkungan bukan hanya di 3 kecamatan di Pulau Kundur, bahkan di Kecamatan Durai dan Moro jauh lebih parah mengatasnamakan tambang rakyat

Efpek dari penambangan tersebut merusak alam dan lingkungan dan disinyalir adanya oknum tertentu yang ikut membekap dalam usaha tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Karimun tidak pernah ditemui di kantornya untuk mengkonfirmasikan perihal penambangan diduga ilegal tersebut. (her)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya