Karimun, Kepri (jutek) - Sebanyak 83 ribu dari 137 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP siap dibagikan kepada warga masyarakat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (18/1) besok.
"Pembagian e-KTP dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karimun di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, besok," kata Kepala Bagian Humas Setkab Karimun Muhammad Yosli, Kamis.
Muhammad Yosli mengatakan, e-KTP akan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat, kemudian pembagian selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan hampir seluruh kecamatan sudah siap mendapatkan e-KTP untuk dibagikan melalui petugas di kelurahan dan desa.
"Hanya Kecamatan Kundur Utara yang belum selesai dicetak seluruhnya karena keterlambatan pengiriman data ke pemerintah pusat akibat gangguan server pada komputer," katanya.
Menurut Firmansyah, e-KTP dibagikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Warga cukup menyerahkan KTP lama kepada petugas yang membagikan e-KTP.
"Kalau ada petugas yang meminta uang itu sama dengan pungutan liar," katanya.
Dia menjelaskan total wajib KTP yang merekam data untuk penerbitan e-KTP sebanyak 137 ribu, atau sekitar 79 persen dari wajib KTP yang terdata dalam database.
E-KTP, kata dia, merupakan kartu identitas baru yang menerapkan satu nomor induk kependudukan, rekam sidik jari dan retina mata.
"Dengan e-KTP, maka tidak akan ada lagi KTP ganda karena sidik jari dan retina mata sulit untuk dimanipulasi," kata dia. (rus)
Bupati Karimun saat launching rekam e-KTP beberapa waktu lalu |
Muhammad Yosli mengatakan, e-KTP akan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat, kemudian pembagian selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan hampir seluruh kecamatan sudah siap mendapatkan e-KTP untuk dibagikan melalui petugas di kelurahan dan desa.
"Hanya Kecamatan Kundur Utara yang belum selesai dicetak seluruhnya karena keterlambatan pengiriman data ke pemerintah pusat akibat gangguan server pada komputer," katanya.
Menurut Firmansyah, e-KTP dibagikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Warga cukup menyerahkan KTP lama kepada petugas yang membagikan e-KTP.
"Kalau ada petugas yang meminta uang itu sama dengan pungutan liar," katanya.
Dia menjelaskan total wajib KTP yang merekam data untuk penerbitan e-KTP sebanyak 137 ribu, atau sekitar 79 persen dari wajib KTP yang terdata dalam database.
E-KTP, kata dia, merupakan kartu identitas baru yang menerapkan satu nomor induk kependudukan, rekam sidik jari dan retina mata.
"Dengan e-KTP, maka tidak akan ada lagi KTP ganda karena sidik jari dan retina mata sulit untuk dimanipulasi," kata dia. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !