Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar |
Karimun, Kepri (Jurnal) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, belum memproses penggantian antarwaktu (PAW) enam legislator yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2014 dengan menggunakan partai lain.
"Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, PAW baru diproses jika sudah ada surat persetujuan pengunduran diri dari Gubernur," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Raja Bakhtiar mengatakan terdapat enam anggota dewan yang maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2012. Lima dari enam orang itu berasal dari partai politik yang gagal lolos menjadi kontestan Pemilu 2014, yaitu Syahril, Isnuriman dan Rodiansyah dari PBR yang maju sebagai caleg PAN, Sudjoko dari PPIB yang maju sebagai caleg PKPI dan Abdul Hafidz dari PNI Marhaenisme maju sebagai caleg Nasdem.
Satu orang lainnya yaitu Zainuddin Ahmad berasal dari PDIP namun telah mengundurkan diri karena maju sebagai caleg Partai Gerindra.
"Memang berdasarkan peraturan KPU, kawan-kawan yang pindah partai itu sudah harus mengundurkan diri paling lambat pada bulan Mei dengan bukti surat pengunduran diri dari pemerintah provinsi. Namun, kami belum bisa memprosesnya sebelum surat pengunduran itu keluar," ucapnya.
Dia mengatakan, dewan juga meminta partai politik yang mengusung enam wakil rakyat itu mengajukan PAW untuk mengisi kekosongan pascapemberhentian keenamnya sebagai anggota DPRD Karimun.
"Secara umum, partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu bubar pada 2014. Secara institusi, kepengurusannya pasti ada, misalnya Syahril dari PBR bisa menunjuk caleg di bawahnya untuk menggantikannya di DPRD," katanya.
Dia juga berharap Gubernur secepatnya menerbitkan surat pengunduran diri sehingga bisa diproses.
"Kami berharap surat itu segera keluar sehingga tidak merugikan kawan-kawan, apalagi di tingkat KPU yang berpedoman pada peraturannya," katanya.
Dia menambahkan, hak keenam politisi itu sebagai anggota dewan masih diterima sebelum proses pemberhentian dan PAW dilakukan.
"Hak mereka baru berakhir setelah ada pelantikan," tegasnya. (rus)
"Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, PAW baru diproses jika sudah ada surat persetujuan pengunduran diri dari Gubernur," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Raja Bakhtiar mengatakan terdapat enam anggota dewan yang maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2012. Lima dari enam orang itu berasal dari partai politik yang gagal lolos menjadi kontestan Pemilu 2014, yaitu Syahril, Isnuriman dan Rodiansyah dari PBR yang maju sebagai caleg PAN, Sudjoko dari PPIB yang maju sebagai caleg PKPI dan Abdul Hafidz dari PNI Marhaenisme maju sebagai caleg Nasdem.
Satu orang lainnya yaitu Zainuddin Ahmad berasal dari PDIP namun telah mengundurkan diri karena maju sebagai caleg Partai Gerindra.
"Memang berdasarkan peraturan KPU, kawan-kawan yang pindah partai itu sudah harus mengundurkan diri paling lambat pada bulan Mei dengan bukti surat pengunduran diri dari pemerintah provinsi. Namun, kami belum bisa memprosesnya sebelum surat pengunduran itu keluar," ucapnya.
Dia mengatakan, dewan juga meminta partai politik yang mengusung enam wakil rakyat itu mengajukan PAW untuk mengisi kekosongan pascapemberhentian keenamnya sebagai anggota DPRD Karimun.
"Secara umum, partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu bubar pada 2014. Secara institusi, kepengurusannya pasti ada, misalnya Syahril dari PBR bisa menunjuk caleg di bawahnya untuk menggantikannya di DPRD," katanya.
Dia juga berharap Gubernur secepatnya menerbitkan surat pengunduran diri sehingga bisa diproses.
"Kami berharap surat itu segera keluar sehingga tidak merugikan kawan-kawan, apalagi di tingkat KPU yang berpedoman pada peraturannya," katanya.
Dia menambahkan, hak keenam politisi itu sebagai anggota dewan masih diterima sebelum proses pemberhentian dan PAW dilakukan.
"Hak mereka baru berakhir setelah ada pelantikan," tegasnya. (rus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !