Anggota Komisi C DPRD Karimun Bakti Lubis |
"Badan Lingkungan Hidup harus turun ke lapangan dan mengambil sampel limbah tersebut untuk diteliti di laboratorium," kata anggota Komisi C DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Jumat (19/4).
Bakti Lubis mengatakan, pemeriksaan di laboratorium bertujuan untuk memastikan apakah limbah yang ditimbun perusahaan asal Singapura mengandung racun dan berbahaya atau tidak.
"Kami tidak bisa menyimpulkan apakah limbah tersebut termasuk B3 atau tidak, kecuali ada surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan itu," katanya.
Bakti yang pernah menjabat Sekretaris Komisi C mengatakan komisi tersebut dua tahun lalu pernah menggelar sidak di areal perusahaan. Saat itu, rombongan menemukan timbunan limbah tidak jauh dari pantai.
"Apakah limbah yang sekarang itu merupakan limbah yang kami temukan dua tahun lalu, kami tidak tahu persis. Yang jelas, komisi C waktu itu merekomendasikan agar limbah tersebut dikeruk karena dapat merusak lingkungan," katanya.
Dalam sidak tersebut, lanjut dia, komisi C menyimpulkan bahwa PT KSS tidak menata pembuangan limbahnya dengan baik sehingga pihak perusahaan didesak memperbaiki sistem pembuangan limbah agar tidak merusak lingkungan.
"Yang jelas, pembuangan limbah ada aturan mainnya. Karena itu, kami meminta agar Badan Lingkungan Hidup mengambil sampel limbah tersebut. Kalau dibuang sembarangan, maka perusahaan diwajibkan untuk mengeruknya," ucapnya.
Secara terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup Karimun Amjon membantah bahwa limbah KSS termasuk B3.
"Limbah itu sudah diuji di laboratorium Sucofindo Batam dan tidak termasuk B3. Kami juga sudah mengambil sampel limbah tersebut Maret lalu untuk diuji lagi," katanya. (rdi)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !