Komisi A Hearing dengan Panwaslu Karimun - Jurnal Terkini - Analisa Fakta-Data Terkini
Jurnal Terkini :
Home » » Komisi A Hearing dengan Panwaslu Karimun

Komisi A Hearing dengan Panwaslu Karimun

Written By Unknown on Wednesday, April 17, 2013 | 6:50 PM

www.jurnalterkini.com
Komisi Hearing dengan Panwaslu Karimun
Karimun, Kepri (Jurnal) - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (17/4) memanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengikuti rapat dengar pendapat atau "hearing" terkait minimnya sosialisasi tahapan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi A Jamaluddin di ruang badan musyawarah dengan dihadiri Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga dan dua anggota, Kasirul Fadli dan Mardanus.

Ketua Komisi A Jamaluddin dalam kesempatan itu mempertanyakan pengawasan dari Panwaslu terkait kawasan bebas alat peraga kampanye.

Ia juga mempertanyakan kinerja Panwaslu yang dinilai membiarkan minimnya sosialisasi Pemilu oleh KPU.

"Perlu ketegasan dari Panwaslu dalam menerapkan aturan pemasangan atribut kampanye, termasuk juga menetapkan kawasan bebas alat peraga kampanye," katanya.

Dia juga mengatakan Panwaslu hendaknya menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu, khususnya mengenai sosialisasi tahapan Pemilu yang minim dari KPU.

"Sosialisasi yang minim dapat berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu. Selain meminta Panwaslu untuk mempertanyakan minimnya sosialisasi, KPU juga kami minta agar lebih intensif menyosialisasikan Pemilu kepada masyarakat," katanya.

Ketua Panwaslu Tiuridah Silitonga mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke KPU terkait sosialisasi dan pelaksanaan tahapan Pemilu.

Surat pertama dengan nomor 13/PANWAS/KRM/II/2013 perihal Permintaan Daftar Tim Kampanye Parpol dan Penentuan Lokasi Titik Pemasangan Alat Peraga.

"Ada beberapa poin yang kami tuangkan dalam surat itu, pertama meminta KPU menyosialisasikan undang-undang dan peraturan kampanye. Kemudian, penentuan lokasi dan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Terakhir, memberikan tembusan atau salinan daftar pelaksanaan kampanye partai politik," katanya.

Menurut Tiuridah, KPU Karimun tidak memberikan jawaban atau balasan terhadap surat yang dilayangkan tersebut sehingga pihaknya melayangkan surat kedua dengan nomor 18/PANWAS/KRMIV/2013.

Surat kedua tersebut, kata dia, ditambahkan satu poin yaitu meminta KPU menyerahkan salinan laporan awal rekening dana kampanye partai politik.

"Mengenai kawasan bebas alat peraga kampanye, sampai kini belum ada ketetapan dari pemerintah daerah. Kami hanya bisa mengimbau karena pemerintah daerah belum mengeluarkan ketentuan tersebut," katanya. (rus)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UKkh/
 
Support : Copyright © 2011. Jurnal Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya